Minggu, 10 November 2013
Home »
Metropolis
» Pengelolaan Sampah Benowo Terindikasi Kuat Rugikan Negara
Pengelolaan Sampah Benowo Terindikasi Kuat Rugikan Negara
KABARPROGRESIF.COM : Diduga adanya kerugian negara atas kontrak kerjasama pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan PT Sumber Organik (SO) sangat kuat.
Pasalnya, kontrak itu dinilai cacat hukum lantaran proyek pengelolaan sampah senilai investasi Rp 314 miliar itu tidak menjalankan perintah Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaaan sampah. Selain itu, kontrak tersebut juga melanggar PP NO 50 tahun 2007 tentang tata cara kerjasama Pemerintah.
Hal itu diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara, Rusdianto. Menurutnya, dalam PP NO 50 tahun 2007 pasal 9 dijelaskan seluruh kerja sama pemerintah yang berdampak pada masyarakat harus dengan persetujuan DPRD.“Melihat kontrak sampah ini aneh jika DPRD tidak tahu. Sekarang yang menjadi per-tanyaan siapa subyek kerjasamanya, jika alokasi dana dari SKPD tidak masalah DPRD tidak tahu, tapi anehnya saat kenaikan tiping fee sampah Rp. 62 miliar untuk 2014 kenapa minta pembahasan di DPRD? Jadi jelas anggaran pertama Rp 57 miliar sebelumnya DPRD juga tahu,” ujar dosen Hukum Universitas Narotama.
Berdasar Rechmatigheid Bestuur Pemerintahan harus berdasarkan hukum, namun pemerintah dalam hal ini Pemkot Surabaya memang bisa mengeluarkan kebijakan apapun jika fungsinya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan belum ada undang-undang yang mengatur.“Namun dalam hal sampah ini kan sudah ada undang-undang yang mengatur, diantaranya UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaaan Sampah dan Permendagri Nomor 33 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaaan sampah dan juga ada perda Jatim No 4 tahun 2010 tentang sampah, jadi harus ikuti undang-undung dan hukumnya itu,” tegas mantan staf ahli hukum DPRD Jatim ini.
Rusdianto menambahkan, Berdasar-kan Permendagri 33/2010 tentang Pengelolaan Sampah, pengelola sampah yang bisa diberikan izin oleh Pemerintah Daerah harus dalam bentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sementara dalam proyek ini Pemkot bekerjasama dengan pihak swasta.“Namanya kerjasa-ma harus mendapat keuntungan. Ini jelas berdampak melanggar hukum dan bisa menimbulkan kerugian negara, perlu tindakan cepat dari penegak hukum untuk turun langsung, tak perlu tunggu lapo-ran,” tambahnya.(***/arf)
0 komentar:
Posting Komentar