Pages - Menu

Halaman

Selasa, 26 November 2013

Polda Jatim musnahkan Narkoba senilai Rp 3 miliar


KABARPROGRESIF.COM : Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim memusnahkan  narkoba jenis sabu seberat 2.042 gram dan ganja 10 kg, dari tiga tersangka yang dibekuk, yakni Sujarwo, Yang Ling dan Mohammad Fakih.

Tersangka Sujarwo ditangkap di Bandara Juanda 7 Oktober 2013 dengan barang bukti sabu seberat 1037 gram. Yang Ling merupakan kurir asal Taipei dengan barang bukti 1005 gram barang asal Nigeria, sedang Mohammad Fakih ditangkap depan pasar DTC Surabaya dengan barang bukti ganja 10 kg.

Pemusnahan Narkoba itu sendiri dilakukan dengan alat pemusnah milik BNNP Jatim, di lapangan depan Dit Reskoba Polda Jatim dengan disaksikan instansi terkait, diantaranya BNNP Jatim, Kejati Jatim, Pengadilan Negeri Surabaya, BPPOM, Bea Cukai Juanda, dan Labfor Jatim.

Direktur Reskoba Polda Jatim, Kombes Pol Andi Loedianto menjelaskan total barang bukti Narkoba yang
dimusnahkan senilai Rp 3 miliar. “Itu berarti kami sudah menyelamatkan 50 ribu jiwa dari korban penggunaan narkotika,” tegasnya.

Sementara langkah untuk mengantisipasi masuknya narkotika dari luar negeri, Polda Jatim mengaku sudah kerjasama dengan Interpol antar negara. Daerah yang selama ini diketahui sebagai pemasok Narkoba ke Indonesia terus dipantau para agen Interpol. Sedangkan untuk mengatasia Narkoba di wilayah sendiri, koordinasi dengan BNNP Jatim, Bea Cukai dan lain-lain terus kami lakukan,” lanjut Andi. (Iko)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar