KABARPROGRESIF.COM: Gunadi warga Jl Kartini Surabaya yang berprofesi sebagai seorang pengacara, dibekuk petugas Sat Reskoba Polrestabes Surabaya bersama teman wanitanya di area parkir Hotel High Point, dalam dugaan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Selain pasangan selingkuh itu, petugas juga mengamankan seorang pengusaha besi tua yakni, Son Haji alias H Mohammad Son. Saat ditangkap, ketiganya ditengarai bakal menggelar pesta Narkoba.
Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Leonard Sinambela membenarkan telah melakukan penangkapan ketiga orang di area parkir Hotel High point Jl Siwalan Kerto depan kampus Petra tersebut.
Menurutnya, saat ditangkap Gunadi sedang bersama teman wanitanya dan janjian dengan H Mohammad Son untuk pesta sabu. Sebelumnya polisi memperoleh informasi bahwa Gunadi telah menyewa sebuah kamar itu yang diduga bakal digunakan untuk pesta sabu. “Begitu melihat Gunadi turun ke area parkir untuk mendatangi Son Haji, anggota langsung melakukan penyergapan dan mendapat barang bukti sepoket sabu di tangan tersangka Son Haji,” papar Leonard.
Dalam pemeriksaan, ketiganya langsung dijadikan tersangka setelah hasil tes urine mereka positif mengandung sabu. “Tapi Gunadi dan teman perempuannya kami tangguhkan penahanannya. Khusus kedua tersangka ini kami kenai pasal 127 dan 131 UU no 35 tahun 2009 dimana ancaman hukumannya di bawah empat tahun sehingga bisa tidak ditahan,” lanjut Leonard. (*/arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar