Pages - Menu

Halaman

Kamis, 14 November 2013

PTUN Batalkan SK Rektor Unair

M Nafik Hadi saat mengikuti sidang PTUN
Terkait pemberhentian sepihak Nafik sebagai Ketua Departemen Ekonomi Syariah dan Ketua Program Studi Ekonomi Islam


Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan gugatan Muhamad Nafik Hadi Ryandono melawan Rektor Universitas Airlangga (Unair), terkait pemberhentiannya  sebagai  Ketua Departemen Ekonomi Syariah dan Ketua Program Studi Ekonomi Islam.

Dalam sidang yang diketuai majelis hakim  Dani Elpah itu, membacakan berkas putusan sekaligus dengan menjabarkan tiap lembar putusan dengan menayangkan lewat slide.

Selain membaca dan menayangkan berkas lewat, majelis hakim juga sekaligus membenahi putusan secara redaksional. Dengan begitu, maka berkas putusan itu bisa diketahui kedua belah pihak.

Dalam penjelasan majelis hakim, pihak penggugat dan tergugat sama-sama mengajukan bukti dan saksi. Untuk penggugat Nafik, dia mengajukan bukti P1 hingga P59b dan bukti yang tak diberi tanda, serta enam saksi fakta. Adapun dari tergugat, mereka mengajukan bukti T1 sampai T25 dan TT1 sampai TT4, satu saksi ahli dan 16 saksi fakta.

"Dalam pertemuan antara Badan Pertimbangan Fakultas (BPF), dekanat, dan dewan etika ada analisis bahwa 'sepakat sudah selayaknya ada pergantian kepemimpinan Ketua Departemen Ekonomi Syariah dan Ketua Program Studi Ekonomi Islam'," papar Dani Elpah dalam sidang, Kamis (14/11/2013).

Namun dalam bukti T18 yang diajukan tergugat, ternyata 'frasa'maka sudah selayaknya kalau diadakan pergantian pimpinan Departemen Ekonomi Syariah'. Selain itu, dalam bukti T19 terkait pendapat dekanat untuk perlunya memberhentikan Ketua Departemen Ekonomi Syariah, dinilai cacat kehendak dan tak boleh ada dalam suatu badan. "Bukti T18 juga bertentangan dengan pasal 26 Peraturan Rektor Unair, sehingga tak ada nilai pembuktian," katanya.

Maka, dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan bahwa membatalkan keputusan Rektor Unair tentang pemberhentian Nafik sebagai Ketua Departemen Ekonomi Syariah dan Ketua Program Studi Ekonomi Islam Unair. Selain itu, tergugat harus mencabut objek sengketa. "Tergugat juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 206.500," tegasnya.

Untuk diketahui, Muhamad Nafik Hadi Ryandono menggugat rektor karena memecat dirinya sebagai Ketua Departemen Ekonomi Syariah dan Ketua Program Studi Ekonomi Islam pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unari. Pemecatan yang terjadi pada 25 Maret 2013 itu dinilai sarat dengan kepentingan-kepentingan tertentu. Alasan pemecatan dari rektor, karena Muhammad Nafik tak memiliki integritas dan tak cukup syarat sebagai kaprodi tidak cukup diterima. Akibatnya, dia menggugat rektor unari melalui PTUN Surabaya. Nafik menginginkan jabatannya bisa diraih kembali. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar