Pages - Menu

Pages - Menu

Rabu, 13 November 2013

Putusan Kasasi Korupsi Lapter


Ratna Ani Lestari


Dianggap Sesat , Ratna Klarifikasi Ke MA


MANTAN Bupati Banyuwangi, Ratna Ani Lestari terus melakukan upaya untuk mendapatkan kejelasan tentang status  hukuman yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap dirinya. Ia mengajukan permohonan klarifikasi tentang Petikan Putusan Kasasi dengan No Perkara : 1589 K/Pid.Sus/2013.

Putusan Hakim MA yang diketuai majelis hakim Artidjo Alkotsar beranggotakan MS. Lumme dan Leopold Luhut Hutagalung pada 7 Oktober 2013 lalu telah  mengeluarkan putusan yang kotradiktif.

Pada petikan putusan pertama tertulis  mengadili mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi yakni  terdakwa Ratna Ani Lestari. Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PT Surabaya Nomor 33/Pid Sus/ TPK/2013/PT Sby tanggal 29 Mei 2013 yang mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya No 62/Pid.Sus/2012/PN Sby tanggal 11 Pebruari 2013.

Sementara petikan putusan kedua tertuang mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Ratna Ani Lestari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut.

Menghukum agar terdakwa dijatuhi hukuman selama sembilan tahun denda Rp. 500.000.000. ”Sebagai pencari keadilan dengan adanya informasi simpang siur seperti ini kami sangat dirugikan,” ungkap Rakhmat Santoso, selaku kuasa hukum Ratna, selasa (12/11/2013)

Dijelaskan dia, pada tanggal 7 Oktober 2013, Perkara No. 1589/Pid.sus/2013 telah diputus dalam rapat permusyawaratan majelis yang memeriksa. ”Pada tanggal 8 Oktober 2013, kami membuka situs resmi Mahkamah Agung pada Direktori Putusan dengan hasil amar putus kabul,” ucapnya.Dari informasi tersebut, Rakhmat menyimpukan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut telah mengabulkan permohonan kasasi Ratna. Karena pihaknya selaku pemohon kasasi satu-satunya yang meminta agar terdakwa dinyatakan bebas.

Yang membuat tidak jelas, putusan hukuman itu telah di beritakan di salah satu harian nasional pada 8 Oktober 2013, padahal putusan baru dibacakan 7 Oktober 2013 dan dimuat di Direktori Putusan Mahkamah Agung dengan status Amar Putus : Kabul.”Berarti Informasi resmi website MA tidak lebih valid dari informasi media,” keluhnya.

Yang dipertanyakan Rakhmat tersebut,  apakah direktori putusan pada website resmi MA tersebut masih dapat dijadikan pedoman untuk dijadikan rujukan bagi para pencari keadilan, yang ingin mendapatkan informasi  cepat akurat dan transparan, atau hanya pada perkara Ratna saja yang syarat akan kepentingan politis. Dengan banyaknya lawan- lawan politik Ratna yang tidak suka untuk dibebaskan sehingga hal tersebut kemudian dapat mengacaukan system informasi yang selama ini kita kenal akurat dan selalu menjadi rujukan awal bagi para Pencari keadilan.”Sudah terjadi informasi yang menyesatkan, untuk menghindari kesimpangsiuran dan image negative, MA wajib segera memberikan klarifikasi untuk memperjelas permasalahan atas ketidakjelasan putusan ini,” tandasnya. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar