Pages - Menu

Halaman

Jumat, 29 November 2013

Rektor Untag Digugat ke PTUN

KABARPROGRESIF.COM : Dianggap apriori dan otoriter dalam membuat suatu aturan dan kebijakan, Rektor Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya digugat oleh Nono Soepriyadi yg saat ini menjadi Dekan di fakultas Ekonomi Untag.

Nono mendaftarkan gugatannya, Jum'at (28/11/2013)ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dengan nomor perkara 225/G/2013/PTUN.SBY. Tertanggal 29 Nop 2013, melalui kuasa hukumnya,Fahmi Bachmid, SH. " Tujuannya  untuk memperjuangakan hak dan kebenaran serta mencari keadilan atas tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Rektor," ujar Fachmi, Jumat (29/11/2013).

Diungkapkan Fachmi, gugatan ini bermula terpilihnya Nono Soepriyadi sebagai Dekan Fakultas Ekonomi Untag periode 2013 - 2017 dengan proses pemilihan secara demokratis pada tanggal 8 November 2013. Namun setelah Nono Soepriyadi terpilih dengan mendapatkan 84 suara justru Rektor menunjuk dan mengngakat Dr. Sigit Sardjono sebagai Dekan, padahal pada saat proses pemilihan Sigit menyatakan mundur. " Akibat perbuatan Rektor yg mengingkari proses demokrasi dan hak pemegang suara, maka pak Nono menunjuk saya selaku kuasa hukumnya untuk mencari Keadilan dan Kebenaran serta memperjuangkan hak hak nya selaku Dekan terpilih yg dipilih secara Demokratis," ungkap Fachmi.

Semestinya, lanjut Fahmi, Rektor harusnya menghormati pilihan pemegang suara dan pilihan yg dilakukan secara demokratis, bukan jamannya lagi bertindak sewenang wenang karena merasa berkuasa.

"Karena itu saya bersedia membela dekan terpilih demi tegakknya demokrasi di untag serta kedaulatan pemegang suara," tegasnya. (Komang)

1 komentar:

  1. terimakasih atas pripasi anda Nono Soepriyadi
    kami,sangat senan sekali..?

    BalasHapus