Pages - Menu

Halaman

Rabu, 13 November 2013

Selundupkan Sabu , Nasib WNA Singapura Ditukar Hukuman Seumur Hidup

Abdul Wahab Bin Taher
Akibat melakukan penyelundupan sabu seberat 6,5 Kg  dari singapura, Abdul Wahab Bin Taher, WNA asal Singapura ini diganjar hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya  yang diketuai Achmad Fauzi, Rabu (13/11/2013). Hukuman tersebut jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Bambang Sunardi dari Kejati Jatim yang sebelumnya menunutut 18 tahun penjara.

Terpidana paruh bayah yang tercatat tinggal  di Blok 407 Bedok North Ave 3#23-179 Singapura 460407 sangat terlihat santai, Meski  dia dipastikan bakal menghabiskan sisa hidupnya  di penjara. Dan oleh hakim, terpidana ini dinyatakan terbukti  bersalah karena memiliki 6,5 kilogram sabu-sabu. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim Fauzi di ruang Garuda PN Surabaya, Rabu (13/11/2013).

Selain menghukum badan selama seumur hidup, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar. Atas vonis tersebut, baik Jaksamaupun terpidana  berusia 64 tahun ini belum menentukan sikap,  Apakah akan menerima vonis ini atau melakukan upaya hukum.

Disinggung mengenai pertimbangan apa yang membuat JPU menuntut ringan terdakwa, Sunardi tidak dapat menjelaskan alasannya. Dia mengaku, tuntutan yang dibacakannya merupakan perintah dari atasan. "Saya hanya menjalankan perintah atasan. Mengenai pantas atau tidaknya terdakwa dituntut ringan, terserah persepsi dari pribadi masing-masing," imbuhnya.

Seperti diketahui, Abdul Wahab ditangkap 29 April 2013 lalu sekitar pukul 19.30 WIB di Bandara Internasional Juanda. Ia dibekuk oleh anggota Customs Narcotics Team (CNT) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda.

Petugas mengamankan terdakwa saat turun dari pesawat Silk Air, dengan nomor penerbangan MI 226 rute New Dehli (India) - Singapura - Juanda Surabaya. Saat diamankan, koper cokelat tua dan tas ransel cokelat
muda yang dibawa Ahmad Wahab ada narkoba jenis methamphetamin atau sabu-sabu (SS) dengan berat 6,5 kg.

Tertangkapnya terdakwa karena petugas mencurigai isi tas saat melewati mesin pendeteksi X-Ray. Sebab, dua ekor anjing pelacak yang berjaga mengendus-endus tas tersebut. Benar saja, setelah digeledak ditemukan barang terlarang berupa sabu-sabu. Sabu itu terbagi menjadi empat bagian yang dibungkus dengan aluminium foil dan plastik.

Bungkusan itu dibuat sepipih mungkin untuk mengelabuhi petugas. Barang itu ditempelkan di dinding-dinding koper dan tas ranselnya. Dengan modus seperti itu, diduga, aksi Abdul Wahab didalangi sindikat narkoba
internasional yang memanfaatkan pria paroh baya untuk mengelabui petugas bandara. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar