Pages - Menu
▼
Pages - Menu
▼
▼
Senin, 25 November 2013
Sidang Kerusuhan Lamongan, Hamzah Ngaku Dibacok dan Diiris Telinganya
KABARPROGRESIF.COM : Sidang kerusuhan Lamongan antar warga dengan massa atau kelompok yang mengatasnamakan Ormas Front Pembela Islam (FPI) kembali disidangkan di PN Surabaya dengan agenda kesaksian dari Hamzah(25/11/2013).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mustofa, Hamzah mengaku telah menjadi korban angkara murka sekelompok ormas tersebut dengan cara di bacok. Selain membacok punggung korban, massa dari terdakwa Faruq juga mengiris telinga bagian kiri Hamzah."Posisi saya sedang membeli nasi goreng, tiba tiba datang segerombol massa sekitar 40 orang dengan membawa senjata tajam, tiba tiba sebagian dari mereka menghampiri saya dan langsung membacok dan mengiris telinga saya,"terang saksi Hamzah diruang sidang Cakra, Senin (25/11/2013)
Namun Hamzah tidak mengetahui secara detail apakah pelaku penganiayaan tersebut diantaranya terdakwa Faruk dan Anshori."Saya tidak mengenali mereka tapi ciri cirinya ada yang mirip Pak Faruq,"ungkap Hamzah.
Didepan persidangan, terdakwa Faruq membenarkan kejadian penganiayaan itu, tapi Ia menyangkal jika ikut menganiaya." Saya tidak mengetahui kejadian itu saya taunya dari Informasi teman teman,"kata terdakwa Faruq.
Hal senada juga dikatakan terdakwa Anshori yang merupakan Kakak dari terdakwa Faruq. Ia tidak mengetahui kejadian penganiayaan saksi Hamzah."Saya tidak tau,"singkatnya.
Selain menghadirkan saksi Hamzah, Jaksa Nur Rachman dari Kejati Jatim membacakan keterangan kesaksian Muhammad Rukin lantaran berada di Malaysia. Dalam keterangan di BAP, saksi Rukin mengalami luka pada bagian kakinya.
Seperti diketahui, aksi kerusuhan itu terjadi di desa gua kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan pada 12 Agustus 2013. Saat itu massa dari warga Gua merusak rumah milik Zein, rekan dari terdakwa Faruq.
Usai merusak rumah Zein, massa mendatangi rumah terdakwa Faruq, mengetahui hal itu Faruq kabur ke atas gunung dengan menghubungi rekan rekannya untuk membantu menyelamatkan anak terdakwa Faruq (3) yang masih ada didalam rumahnya.
Dengan perang darah melawan warga, massa dari terdakwa Faruq pun berhasil menyelamatkan anak nya. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar