Selasa, 26 November 2013
Tersangka Koruptor BJB Tidak di Tahan
KABARPROGRESIF.COM : Meski penyidik Kejagung RI meyakini Elda Adiningrat melakukan tindak pidana korupsi di Bank Jabar (BJB) cabang Surabaya sebesar Rp 58,2 miliar, Namun Komisaris PT Radina Niaga Mulia tidak perlu merasakan pengapnya jeruji besi tahanan. Elda hanya berstatus tahanan Kota sejak Ia disidik Kejagung RI
Hal serupa juga dilakukan Kejari Surabaya, usai menerima pelimpahan berkas dan tersangka Elda dari Kejagung RI, Selasa (26/11/2013), Korps Adhyaksa yang berkantor di Jalan Sukomanunggal No 1 Surabaya ini langsung menetapkan Elda sebagai tahanan kota. Ia dilarang bepergian ke luar dari Kota Surabaya.”Sekarang tersangka tahanan kota di wilayah Surabaya,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Surabaya Nur Cahyo Jungkung Madyo.
Ia menambahkan, Elda tidak ditahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, setelah mempelajari pengajuan tahanan kota dengan jaminan kuasa hukum dan keluarganya. ”Kami pertimbangkan juga kesehatan tersangka,” imbuhnya.
Perkara ini berkaitan dengan Dirut PT Cipta Inti Parmindo Yudi Setiawan, tersangka utama korupsi (kredit fiktif) BJB cabang Surabaya Rp 58,2 miliar dan Bank Jatim cabang HR Muhammad Surabaya Rp 52,3 miliar. Yudi juga terkait dengan kasus yang membelit Ahmad Fatanah dan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Isqah (LHI).
Dalam kasus Bank Jatim, berkas Yudi masih di tangan Mabes Polri (P-19). Sementara untuk kasus BJB kasusnya ditangani Kejagung. Kasus ini bermula ketika BJB Surabaya memberikan kredit Rp 58,2 miliar ke PT CIP milik Yudi Setiawan 2011 lalu. Yudi beralasan memerlukan dana untuk proyek pengadaan bahan baku ikan, padahal PT CIP miliknya bergerak di bidang produsen dan distributor alat pendidikan. Untuk memperlancar proyeknya, CIP menggandeng sejumlah perusahaan, salah satunya PT e-Farm Bisnis Indonesia, anak perusahaan sebuah BUMN, juga bersekongkol dengan perusahaan milik Elda Adiningrat, PT Radina Niaga Mulia PT Radina.
Sebelumnya Kejari juga sudah menerima limpahan berkas dan tersangka selain Elda dalam kasus ini. yakni Dedi Yamin (Dirut PT e-Farm Bisnis Surabaya), Deni Pasha Satari (Direktur Komersial PT e-Farm Bisnis Surabaya), Ahmad Faqih (mantan Dirut BJB Surabaya), dan Eri Sudewa Dullah (Manager Komersial BJBSurabaya). Mereka semua langsung ditahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar