Rabu, 25 Desember 2013
275 Napi Kristen Dapat Remisi
KABARPROGRESIF.COM : Memperingati hari raya Natal 2013, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jatim memberikan remisi terhadap 275 narapidana yang memeluk agama Kristen mendapatkan remisi di hari Natal 2013 ini, 3 diantaranya langsung dapat menghirup udara bebas pada 25 Desember esok.
Dari data yang dimiliki Kemenkum HAM Jatim, saat ini jumlah narapidana yang ada di Jawa Timur mencapai 16.018 orang yang tersebar di 22 lapas dan 13 rutan.
Menurut, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkum HAM Jatim, I Dewa Putu Gede mengatakan pemberian remisi tersebut atas pengajuan yang diminta oleh rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) se Jatim.
"Kami hanya menyetujuinya atas usulan mereka yang melihat napi binaannya telah berkelakuan baik selama di dalam tahanan," jelasnya, Selasa (24/12/2013).
Lanjut Gede,Untuk ketiga napi yang bebas tersebut kesemuanya adalah napi kasus pidana umum bukan narkoba ataupun kasus korupsi.
Para napi yang mendapat remisi ini, mendapatkan pengurangan hukuman yang bervariasi, mulai dari potongan hukuman 1 hingga 3 bulan dari masa hukuman yang telah dijalaninya.
Pemberian remisi ini berlaku bagi napi yang divonis 5 tahun keatas penjara dan telah menjalani dua pertiga dari hukuman putusan pengadilan. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar