KABARPROGRESIF.COM : Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hingga akhir 2013 ini berhasil mendapatkan tambahan penghasilan uang negara bukan pajak sebesar Rp 7.762.324.000 (tujuh miliar tujuh ratus enam puluh dua juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah)
Menurut Wakil Panitera Sekretaris PN Surabaya, H Soedi, dana 7 miliar itu didapatkan dari denda pelanggar lalu lintas."Dari perkara masuk dan telah diputus hingga akhir November 2013 sebanyak 168.459 pelanggar ",Jelas Soedi diruang kerjanya, Senin (30/12/2013). .
Dari data yang dimiliki PN Surabaya, sepanjang ditahun 2013, jumlah perkara yang masuk ke PN Surabaya bervariatif."Jumlahnya naik turun, hanya akhir desember yang belum kita rekap. Soalnya masih berjalan,"ujar Soedi.
Penghasilan uang negara dari denda tilang ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya."Tahun ini turun 3 persen," ungkapnya
Dijelaskan Soedi, PN Surabaya hanya memutuskan perkaranya saja, sedangkan yang melakukan eksekusi terhadap denda tilang ini adalah Korps Adhyaksa."Yang melaksanakan eksekusi denda nya pihak Kejaksaan, termasuk juga yang menyetorkan ke kas negara, sehingga untuk jumlah detail dendanya yang mengetahui adalah Kejaksaan",jelas Soedi yang merangkap jabatan sebagai Panitera Muda (Panmud) PN Surabaya.(Komang)
Sumber PN Surabaya
Januari Rp 680.536.000
Pebruari. Rp 804.561.000
Maret Rp 754.196.000
April Rp 742.573.000
Mei Rp 649.121.000
Juni Rp 790.308.000
Juli Rp 661.520.000
Agustus Rp 480.634.000
September Rp 592.777.000
Oktober Rp 867.384.000
November Rp 738.914.000
Desember (belum masuk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar