KABARPROGRESIF.COM : Usai melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko), pada Senin (26/11/2013) lalu, siang tadi, Selasa (3/12/2013)penyidik Kejati Jatim dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Pemkot Surabaya Ery Cahyadi. Namun Pemeriksaan itu gagal, lantaran Ery tidak mengindahkan Panggilan Penyidik Kejati dengan berdalih ada urusan kedinasan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan (DPTB), Jumadji Juga ikut diperiksa, Ia telah memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (28/11) lalu, guna menyerahkan berkas, terkait titik reklame.“Semestinya hari ini kita periksa, tapi yang bersangkutan berhalangan hadir,” ujar Kasidik Pidsus Kejati Jatim, Rohmadi, Selasa (3/12/2013).
Akibat Mangkir dari panggilan penyidik, lanjut Rohmadi, Pemeriksaan Ery akan dilakukan kembali pada Jumat (6/12/2013).
Ditanya mengenai adakah tersangka dalam kasus ini, Rohmadi menegaskan, untuk saat ini pihaknya belum
menetapkan satu tersangka pun. Selain itu, Rohmadi juga mengaku belum berani menentukan adanya indikasi korupsi di dalam kasus titipan pajak pengusaha reklame dan uang tak bertuan senilai Rp 8 miliar di Pemkot Surabaya.“Tim penyidik masih mengumpulkan data-data penguat. Kalau data sudah terkumpul, barulah kita korscek lagi. Sedangkan, untuk indikasi korupsi, kami masih belum menemukan hal tersebut,” papar Rohmadi.
Rohmadi berharap, agar pada pemeriksaan nantinya, Kepala Dinas DCKTR dapat memenuhi panggilan penyidik. Menurutnya, dengan terkumpulnya bukti-bukti maupun data-data yang diperlukan penyidik, pihaknya dapat segera menuntaskan kasus yang sudah beberapa bulan lalu. “Dengan terkumpulnya bukti-bukti yang kuat, saya berharap penyelesaian kasus ini segera tuntas,” imbuhnya. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar