KABARPROGRESIF.COM : Kasipidum Kejari Surabaya, Judhy Ismono memastikan pihaknya belum mengambil sikap apakah akan mengajukan kasasi atau tidak pasca turunnya putusan bebas I Made Djumanten Yoga dari Pegadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Pernyataan kasasi ini akan dilakukan Kejari Surabaya setelah dipastikan telah menerima salinan putusan bebas dari PT Surabaya. "Petikan putusannya saja baru kita terima hari ini.kita belum tau pertimbangan majelis hakim PT dalam menyatakan bebas. saya harus menunggu salinan putusan dari PT dulu sebelum nanti menyatakan kasasi," terang Judhy, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis, (19/12/2013).
Dijelaskan Judhy, Kejaksaan memiliki batasan waktu dalam menyatakan kasasi, menurutnya dalam waktu 28 hari kedepan, pihaknya memastikan akan menyelesaikan upaya hukum kasasinya."Kalau pernyataan sikapnya 14 hari sejak diterimanya petikan putusan, sedangkan 14 hari berikutnya kita baru menyerahkan memori kasasinya, jadi masih ada waktu 28 hari kerja untuk merampungkan upaya hukum ini,"jelas Judhy.
Seperti diketahui, putusan PT Surabaya dengan No 682/pid sus/2013/PT Sby membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menghukum Yoga dengan hukuman enam tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara.
Vonis PN Surabaya yang diketuai Majelis Hakim, M Yapi, itu sendiri lebih ringan setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) asal Kejari Surabaya, I Wayan Oja Miasta. M Yapi menilai Made Yoga terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkotika, yakni kedapatan memesan dan menerima sabu-sabu seberat 97 gram dari Siswo Prawiro. Dengan dikabulkannya banding oleh PT Surabaya berarti Yoga dinyatakan bebas. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar