KABARPROGRESIF.COM : Rencana Ekseksi lahan tanah dijalan Tanjung Sari 71-73 Surabaya yang digunakan oleh PT Cinderlla Villa Indonesia (CVI) yang dilaksanakan Rabu (18/12/2013) dipastikan bakal mengalami penundaan lagi.
Penundaan itu diminta langsung oleh puluhan buruh PT CVI saat melakukan demo di luar halaman gedung PN Surabaya, Selasa (17/12/2013).
Dalam pertemuan antara pihak perwakilan buruh dengan perwakilan PN Surabaya yang diwakili Humas, Unggul Ahmadi dan Pansek, Darno, perwakilan buruh menyatakan tidak menolak eksekusi yang dilakukan PN Surabaya, tetapi mereka meminta untuk menunda waktu eksekusi,
lantaran belum mendapatkan kepastian jumlah karyawan buruh di PT CVI seperti yang diminta oleh Pihak PN Surabaya." Sampai saat ini, kami belum mendapatkan data data jumlah karyawan, sehingga kami minta agar eksekusi ini ditunda, kami bukan menolak pelaksanaan eksekusi ini, tapi kami butuh waktu untuk mendapatkan data data tersebut,"kata Wahyu, Kordinator Demo pada pertemuan yang digelar diruang pertemuan Ketua PN Surabaya, Selasa (17/12/2013).
Akibat perusahaan tidak memberikan data data Karyawannya, Kordinator demo ini akan mencari sendiri data data buruh di PT CVI, Namun, Untuk mendapatkan data data itu, Ia mengaku perlu waktu 30 hari terhitung sejak pertemuan dengan perwakilan PN Surabaya."Kami butuh waktu 1 bulan untuk mencari sendiri data data Karyawan, baik KTP maupun surat kontraknya,"kata Wahyu.
Sementara, Humas PN Surabaya, Unggul Ahmadi masih akan memfasilitasi usulan perwakilan buruh."Kami coba akan bicarakan dulu dengan pimpinan,"ujar Unggul ke perwakilan buruh.
Sedangkan Pansek PN Surabaya, Darno menyatakan permintaan data data jumlah Karyawan PT CVI bukanlah permintaan PN Surabaya, melainkan permintaan pihak pemohon eksekusi, dimana pihak pemohon berjanji akan memberikan talih asih kepada para buruh sebelum eksekusi ini dilaksanakan."data data itu untuk mengetahui pasti berapa jumlah buruhnya, karena masing masing buruh akan mendapatkan tali asih sebesar 1 juta rupiah dari pihak pemohon eksekusi,mengenai pesangon buruh itu tanggung jawab perusahaan."ucap Darno pada perwakilan buruh.
Dalam pertemuan itu, Unggul megatakan, proses eksekusi lahan PT Cinderlla ini sendiri semestinya sudah dilakukan sejak perkaranya incraht tahun 2009 lalu. Namun mengingat pihak Pengadilan masih memperhatikan nasib buruh di PT CVI, eksekusi ini tertunda sampai sekarang.
Hingga waktu 4 tahun ini, Unggul menganggap buruh hanya di jadikan tameng oleh pengusaha PT CVI."kenapa perusahaan tidak mau memberikan data data karyawannya, ini patut dipertanyakan, jangan sampai rekan rekan buruh ini dijadikan tameng dan sebagai alat adu domba saja oleh perusahaan,"kata Unggul seraya menjawab pertanyaan perwakilan buruh yang sebelumnya dijanjikan ada penyelesaian masalah karyawan tapi hingga demo ini belum ada penyelesaian.
Seperti diketahui, perkara ini bermula dari sengketa lahan antara PT Pandawa dengan PT CVI. Suparman selaku direktur PT Pandawa menggugat kepemilikan lahan di jalan Tanjung Sari No 71-73 yang diduduki PT CVI.
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Suparman, dan menyatakan letak lokasi lahan PT CVI bukan berada di tanah tersebut, melainkan berada di jalan Dupak Surabaya. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar