Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Kamis, 19 Desember 2013
Bunuh Bos Besi, Oknum Denpom Dituntut 15 Tahun
KABARPROGRESIF.COM : Pelda Edi Junaedi (42) anggota Bati Ops Walprotneg Dempom V/Brawijaya hanya bisa tertunduk lesu saat Oditur Militer Mayor Reman menjatuhkan tuntutan 15 tahun penjara dan memecat dari dinas militer akibat terbukti melakukan pembunuhan terhadap pengusaha besi,Rudi Gunawan pada persidangan yant digelar di Mahmilti III/ 12 Surabaya di jl Juanda, Kamis (19/12/2013).
Dalam tuntutan yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Mayor CHK Mulyono, terdakwa oknum anggota Denpom ini dianggap terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHP."Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan Rudi gunawan secara tidak berencana,"jelas Mayor Reman saat membacakan tuntutannya.
Usai sidang, Kapten Sugiyanto selaku kuasa hukum dari Pelda Edi mengaku keberatan dan mengajukan pembelaan atas tuntutan Oditur Militer. Pasalnya, Pembunuhan pengusaha besi itu akibat dari perkelahian bukan pembunuhan." Tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, harusnya oditur menjerat pasal 351 ayat 3 bukan pasal 338 , Jadi kita akan ajukan pledoi ," jelasnya.
Seperti diketahui, peristiwa pembuhuhan itu dilakukan Pelda Edi di Perumahan Menganti Mas Blok M Nomor 9 pada 14 Maret 2013.
Rudi Gunawan terbunuh dengan cara dipukuli oleh terdakwa. Setelah dipastikan tak bernyawa, Rudi dikuburkan secara ala kadarnya di rumah kakak ipar Edi, bernama Arif Ardianto di Banyu Urip I Surabaya.
Sebelum dikubur, jasad korban sempat dibiarkan begitu saja di dalam mobil milik terdakwa yang di parkir di halaman Denpom V/4 Brawijaya.
Terdakwa melakukan tindakan pembunuhan secara terencana dengan alasan korban sering berkelit saat Pelda Edi mencoba menagih modal uang Rp 60 juta, serta keuntungan Rp 4 juta per bulan yang dijanjikan korban.
Kasus pembunuhan itu sendiri dilatarbelakangi hubungan bisnis bunga kamboja yang dirintis kedua pria tersebut sejak Januari 2013 lalu. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar