Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Rabu, 25 Desember 2013
GRANAT Serahkan Nasi Bungkus Ke PT, Simbol Protes Bebasnya Yoga
KABARPROGRESIF.COM : Sebagai simbol protes ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap I Made Djumante Yoga mantan Kasub Sie Umum Rutan Medaeng, LSM Gerakan Anti Narkotika (GRANAT) Surabaya, Senin (23/12/2013) menyerahkan satu kresek nasi bungkus untuk dibagibagikan kepada Hakim PT.
Tiga nasi bungkus di antaranya ditujukan kepada Majelis Hakim yang memberi putusan banding bebas terhadap Yoga, yaitu Hakim Ketua, Johanna Lucia Usmany, beserta dua anggotanya, Jasinta Daniel dan H.Maenong. "Ya, nanti (nasi bungkus ini) kita sampaikan kepada hakim yang bersangkutan," ujar Iswandi, yang mewakili instansi PT menerima satu kresek nasi bungkus dari perwakilan aktivis Granat tersebut.
Menurut Ketua DPC Granat Kota Surabaya, Arie S Styawatie, nasi bungkus itu adalah simbol narkoba jenis shabu yang dikenal di kalangan pengedar dan pemakai. "Kalau mau beli shabu, mereka bilangnya beli nasi bungkus," jelasnya. Ditandaskan Arie, aksi ini digelar agar kedepan para hakim tidak mudah memberikan putusan bebas kepada para pengedar narkoba.
Sementara Wakil Ketua PT Surabaya, Iswandi mengatakan pihaknya cuma bisa menampung aspirasi masyarakat yang mengecam putusan Majelis Hakim pasca mengabulkan banding Yoga pada pekan lalu. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar