KABARPROGRESIF.COM : Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Hakim Faturrachman meminta agar Jaksa Dedy Agus Oktavianus dari Kejari Surabaya untuk secepatnya merampungkan berkas tuntutan terdakwa kurir narkoba jenis sabu seberat 1472,32 gram asal WNA Inggris, Andrea Ruth Waldeck, Pada persidangan yang digelar di PN Surabaya, Senin (2/12/2013). Pasalnya sudah dua kali persidangan perkara ini disidangkan, Jaksa Dedy tak kunjung merampungkanya.
Jaksa Dedy meminta majelis hakim untuk menyelesaikan berkas tuntutannya dalam waktu dua pekan lamanya. "Kalau begitu, maka sidang ditunda hingga Senin (16/12) mendatang," papar Faturrachman diakhir persidangan ini.
Saat dikonfirmasi usai sidang Jaksa Deddy mengaku proses penyelesaian berkas tuntutan memang belum selesai karena cukup banyak. Makanya, dia minta sidang ditunda dua minggu lagi. "Ini masih disusun, makanya saya usahakan bisa selesai dalam waktu dua minggu," tegasnya.
Sementara dalam persidangan tertunda itu, terdakwa Wanita berdarah Inggris ini terlihat tegang saat duduk di kursi terdakwa. Dia berkali-kali terlihat fokus memanjatkan doa saat dalam sidang. Demikian pula ketika sidang ditunda, dia tetap tertunduk saat dibawa ke ruang tahanan PN Surabaya.
Perlu diketahui, Andrea Ruth Waldeck asal Rustinington, Inggris, ditangkap petugas BNN Pusat karena membawa 1.4723,2 gram narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dibagi dalam empat paket. Ironisnya, Andrea membawa barang haram itu memasuki Surabaya karena permintaan Joe, sang kekasih yang merupakan warga negara China. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar