Pages - Menu

Halaman

Kamis, 19 Desember 2013

Hakim Tolak Eksepsi Kepala KUA Kediri, Kakanwil Kemenag Jatim Jamin Penangguhan Romli


KABARPROGRESIF.COM : Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Haik Sri Herawati pada persidangan, Kamis  (19/12/2013) secara tegas menolak seluruh eksepsi yang diajukan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Kediri, Romli, terdakwa kasus dugaan gratifikasi.

Alasan penolakan tersebut lantaran majelis hakim menilai  dua poin keberatan yang diajukan terdakwa Romli perlu pembuktian di persidangan, yakni dengan menghadirkan saksi.“Mengadili, menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa, dan memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum mengadirkan saksi-saksi dalam persidangan berikutnya,” ujar Majelis Haik Sri Herawati di ruang candra Pengadilan Tipikor, kamis (19/12/2013).

Mendapati eksepsi kliennya ditolak, Rizal Rahim selaku Penasehat Hukum terdakwa seusai sidang mengajukan pengalihan penahan terhadap terdakwa kepada Majelis Hakim. Yang mana dalam pengalihan penahanan ini, Romli dijamin oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Jatim, Sudjak sebagai penjamin ketiga pasca penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim.

Rizal menjelaskan, pihaknya berharap agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan pengajuan pengalihan penahanan yang dilakukannya untuk kliennya. Sambungnya, Rizal menginginkan agar kliennya dapat dipindah dari Rutan ke Tahanan kota. “Kami mengharapkan Majelis Hakim mempertimbangkan status klien kami agar menjadi tahanan kota,” urai Rizal.

Selain itu, mengaku kalau dirinya menerima atas keputusan Majelis Hakim yang menolak eksepsi yang diajukannya, serta melanjutkan persidangan ke materi pokok. Menurutnya, dirinya merasa optimis karena seluruh fakta akan terkuak jika memang saksi yang dihadirkan dalam sidang nantinya, dapat menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.“Bila perlu, memang harus dilanjutkan persidangannya, agar nantinya dapat terkuak bukti-bukti yang menunjukkan bahwa klien saya tidak bersalah,” tegas Rizal.

Disinggung mengenai penjamin pengalihan status tahanan kliennya, Rizal menerangkan kalau Kakanwil Kemenag Jatim bersedia menjamin kliennya, sebab beliau mengetahui duduk permasalahan yang sebenarnya. Sebelumnya, dua orang yang menjadi penjamin kliennya adalah istri terdakwa dan Plt Kemenag Kediri. “Beliau sebenarnya tahu mengenai apa yang di dakwakan Jaksa ke klien kami ini tidak sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya. Intinya, beliau tetap mendukung klien kami,” imbuhnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan sebelumnya Romli dijerat dengan pasal berlapis. Yang mana ia diduga menerima gratifikasi dengan total Rp 36 juta. Sesuai dengan perbuatannya, Romli dijerat dengan Pasal 11 UU No 31/1999, Pasal 12 huruf e dan g UU No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Dari pasal yang disangkakan ini, Romli diancam hukuman penjara selama 5 tahun. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar