Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 03 Desember 2013

Hitungan Hari, Caronila Terancam Lepas Demi Hukum


KABARPROGRESIF.COM : Carolina Gunadi, terdakwa perkara dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jatim HR Muhammad Surabaya senilai Rp 52,3 miliar  dalam hitungan hari, bakal terancam  lepas dari jeratan hukum. Pasalnya, masa penahanannya akan berakhir pada akhir desember 2013 mendatang.

Padahal persidangan perkara ini masih dalam tahapan saksi saksi. Kamis (5/12/2013) Jaksa dari Kejari Surabaya masih akan mengajukan saksi ahli dari  PPATK dan BPKP.

Menyikapi hal itu, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Kasipidsus Kejari Surabaya, Nurcahyo Jungkung Madyo tidak mengangkat meski terdengar nada dering, SMS pun juga tidak dibalas.

Sementara, Michael Hariyanto, salah seorang pengacara dari terdakwa Carolina membenarkan masa akhir penahanan kliennya akan berakhir dibulan ini."Kalau tanggalnya saya lupa tapi akhir desember ini akan habis masa waktu penahanannya,"ujar Michael saat dikonfirmasi di PN Surabaya.

Seperti diketahui, Carolina ditahan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polripada 27 Februari 2013 lalu.  Mantan istri Yudi Setiawan itu disebut-sebut menjadi salah satu dalang di balik suksesnya pengajuan kredit fiktif di Bank Jatim. Ia diketahui membawa dua CV untuk membantu Yudi yang saat itu masih menjadi suaminya, guna menjadi penjamin pengajuan kredit senilai Rp 52,3 miliar di Cabang Jl HR Muhammad. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar