KABARPROGRESIF.COM : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachman menjatuhkan tuntutan 7 tahun penjara terhadap Benni, terdakwa Sindikat peredaran narkoba didalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun.
Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/12/2013), Benni dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah memperjual belikan narkoba.
"Meminta Majelis Hakim memberikan hukuman 7 tahun penjara denda 1 miliar subsidar 3 bulan penjara," ujar Jaksa Nurachman dalam tuntutannya.
Dalam persidangan sebelumnya, di ruang sari 2 PN Surabaya minggu lalu, tiga terdakwa dihadirkan, diantaranya Benni (narapidana penghuni Lapas Madiun), beserta dua kurirnya yakni Suep bin Umri, dan Edi Simon.
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan pasal berlapis. "Kami jerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 137 huruf (a) dan (b) Jungto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 131 Undang-Undang No 35 tahun 2009, tentang narkotika," ujar JPU Nurachman.
Penangkapan Benni ini bermula dari penangkapan enam pelaku lain yang berhasil dibekuk BNNP Jatim dan hanya menyisahkan satu orang buron.
Pengungkapan jaringan narkoba antar Lapas dan antar kota ini, bermula dari penangkapan seorang
tersangka bernama Suep bin Umri (23), asal Madura, Jawa Timur. Suep yang berperan sebagai kurir itu, ditangkap di daerah Dukuh Kupang Barat, Kec Dukuh Pakis, Surabaya, pada 6 September lalu.
Suep mengaku mendapatkan barang haram miliknya itu dari seorang narapidana di Lapas Lowokwaru, Malang bernama Junaidi. Kemudian
barang tersebut disimpan di sebuah gudang atau bengkel mobil milik tersangka Andy.
Kemudian petugas menangkap tersangka Andy (26) , selaku pemilik bengkel mobil De Workshop yang
berada di Jalan Dukuh Kupang 17 No 10 A, Kec Dukuh Pakis, Surabaya. Tak hanya Andy, petugas juga menangkap penjaga bengkel milik Andy yang digunakan sebagai gudang penyimpanan narkoba
tersebut, yaitu tersangka Ponidi (62) di Jalan Dukuh Kupang Barat No 62 (lokasi bengkel mobil).
Setelah menangkap tiga tersangka ini, BNNP terus mengembangkan kasusnya dan kembali menangkap tersangka Edi Simon alias Ali. Edi yang berperan sebagai gudang dan kurir narkotika jenis ekstasi plus sabu-sabu itu ditangkap Jalan Semut Gg Semprong No 22, Pabean Cantikan, Surabaya.
Selanjutnya BNNP Jatim
menangkap seorang perempuan bernama Sujani Sima, usia 49 tahun, juga warga Surabaya.Sujani ini berperan sebagai penerima uang hasil peredaran narkoba dari para tersangka.
Dari para kelima tersangka itulah akhirnya petugas berhasil membekuk big bos-nya, yaitu Benni, seorang
narapidana penghuni Lapas Madiun.
Terdakwa Benni merupakan pengendali sekaligus pemilik
narkotika jenis ekstasi, sabu-sabu dan pil hppy five.
Meski sudah membekuk enam orang tersangka, petugas menyayangkan lepasnya satu orang tersangka bernama Wenny (29), warga Surabaya yang berperan sebagai pengelola keuangan hasil peredaran narkoba yang dikendalikan Benni dari
Lapas Madiun.
Sementara dari penangkapan enam tersangka ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 132 gram sabu, 2665 butir ekstasi dan 190 butir happy five.
Selain barang bukti narkoba, petugas juga menyita barang bukti non-narkoba, yaitu uang
tunai Rp 41,6 juta, tiga unit motor, dua passport atas nama Sujana dan Andy, empat buku tabungan BCA atas nama Sujani dan Andy, 22 unit HP dan 9 simcard, tiga unit laptop, satu unit timbangan elektronik dan 12 kartu ATM. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar