Pages - Menu

Pages - Menu

Selasa, 10 Desember 2013

Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Plin Plan, Gagal Periksa Kadis DKCTR

KABARPROGRESIF.COM : Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Rohmadi terkesan plin plan dalam memberikan statment terkait jadwal  pemeriksaan Kepala Dinas  Cipta Karya dan Tata Ruang (DKCTR) Pemkot  Surabaya Ery Cahyadi atas  dugaan korupsi dana titipan pajak reklame Pemkot Surabaya Rp 8 miliar

Sebelumnya, Rohmadi mengaku kalau pemeriksaan Ery Cahyadi akan dilakukan pada Jumat (6/12) lalu, Dimana sebelumnya Ery tidak memenuhi panggilan penyidik Kejati dengan alasan dinas. lalu.

Namun sampai saat ini, Selasa (10/12/2013) pemeriksaan Ery tak pernah dilakukan oleh Kejati Jatim. Bahkan Rohmadi terkesan menutup-nutupi, kapan Kadis DKCTR ini akan periksa. Kasi Penyidikan Pidsus ini malah berdalih, kalau pihaknya belum menjadwalkan pemanggilan untuk Ery. “Memang Belum ada jadwalnya , bukan tidak datang dalam pemeriksaan, Untuk pemanggilan selanjutnya, kami masih belum mengetahui kapan jadwal Kadinas DKCTR dipanggil ke Kejati,” ujar Kasidik Pidsus Kejati Jatim, Rohmadi,kepada wartawan Selasa (10/12/2013).

Mengenai kapan pemanggilan Ery Cahyadi, Rohmadi masih belum dapat menjelaskan hal tersebut. Menurutnya, untuk saat ini penyidik Kejati Jatim belum menentukan jadwal pemanggilan Kadinas DKCTR Pemkot Surabaya itu.“Mengenai pemanggilannya, kami belum mengetahui jadwalnya. Yang jelas belum ada panggilan atas Ery Cahyadi,” ujar Rohmadi.

Untuk pengusutan kasus ini, Rohmadi mengaku, pihaknya berharap agar pada pemeriksaan nantinya, Kepala Dinas DKCTR dapat memenuhi panggilan penyidik. Menurutnya, dengan terkumpulnya bukti-bukti maupun data-data yang diperlukan penyidik, pihaknya dapat segera menuntaskan kasus yang sudah beberapa bulan lalu. “Dengan terkumpulnya bukti-bukti yang kuat, saya berharap penyelesaian kasus ini segera tuntas,” imbuhnya.

Seperti diketahui, sebelumnya penyidik Kejati Jatim, telah memeriksa Agus Imam Sonhaji, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko), sekaligus ketua tim reklame pemkot Surabaya. Namun, dalam pemeriksaannya, Agus Imam Sonhaji enggan memberitahukan kedatangannya di ruang penyidik di Kejati Jatim.

Sementara, Kepala DPPKD Pemkot Surabaya, Justamadji, sebelumnya  membenarkan jika uang Rp 8 miliar itu merupakan dana Jambong, dan uang itu masih ada di kas kantor dinasnya. Menurut Justamadji, uang itu tidak ada yang berani mengotak-atik. “Uang itu masih utuh, jumlahnya Rp 8 miliar dan tidak ada yang bisa mengotak-atik uang tersebut dari kas kantor kami,” ungkap Justamadji saat itu.

Namun mengacu laporan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jatim beberapa waktu lalu, ada
kemungkinan dana jasa bongkar bisa lebih dari itu. Belum lagi dugaan menguapnya dana titipan pajak dari pengusaha reklame di DPPKD. Namun stelah melalui proses pemeriksaan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), Kejati tidak menemukan adanya indikasi korupsi. Dan muncul persoalan lain, yakni adanya dana Rp 8 miliar yang sempat tidak diketahui berasal darimana. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar