KABARPROGRESIF.COM : Nuraini B Astuti (43), terdakwa penggelapan dalam jabatan di PT Meritus Line terlihat lesu saat majelis hakim yang diketuai Faturrachman menjatuhkan vonis 1 tahun dan 3 bulan penjara padanya, Senin (2/12/2013).
Mantan Kasir PT Meritus Line ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 836 juta sesuai dengan pasal 374 jo pasal 64 ayat 1 KUHP."Hal yang memberatkan, terdakwa telah menikmati hasil penggelapannya, sedangkan Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan berterus terang," kata hakim Faturrachman dalam amar putusannya.
Tak puas divonis 15 bulan penjara, terdakwa yang tinggal di Perumahan warga Gunungsari Indah ini meminta keringan hukuman lagi, Namun Majelis hakim menjelaskan kalau itu bisa berjalan, jika terdakwa mengajukan banding dan akhirnya terdakwa menerima menerima vonis itu.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Eko Nugroho dari Kejari Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 10 bulan penjara.
Seperti diketahui, peristiwa itu berawal ketika terdakwa bekerja sebagai kasir di PT Meratus Line tahun 2012 dengan tugas menerima Bukti Kas Keluar (BKK) dan melayani pembayaran BKK itu. Selama bekerja, terdakwa menerima gaji lebih dari Rp 2,8 juta dan tunjangan makan tiap bulannya.
Sebagai kasir, dia juga ditugasi menjaga brankas berisi uang kas perusahaan itu. Brankas terdiri atas dua shaf, dimana masing-masing brankas berisi uang lebih dari Rp 1 miliar, dan total uang adalah Rp 2,174 miliar.
Perusahaan pernah memeriksa brankas yang terdiri atas dua shaf itu dan ternyata ada selisih antara saldo fisik dengan laporannya. Dari jumlah total yang ada, maka isi dua shaf brankas itu berkurang jadi Rp 836,496 juta. Uang ini dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadi tanpa seizin PT Meratus Line. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar