KABARPROGRESIF.COM : Meski telah menentukan angka kerugian Rp 52,3 miliar pada dugaan korupsi pinjaman fiktif di Bank Jatim cabang HR Muhammad Surabaya, Namun hingga saat ini Kejaksaan belum juga menyita aset aset milik para terdakwa.
Hal itu diungkapkan Mikchel Hariyanto, pengacara dari Carolina Gunadi, terdakwa dugaan Korupsi Bank Jatim. Penyitaan aset itu diperlukan untuk mengetahui seberapa besar nilai aset yang dimiliki para terdakwa."Kejaksaan belum lakukan itu dan kami harus tau itu, lebih besar mana aset yang dimiliki para tersangka dengan potensi kerugian negara,"ungkapnya saat dikonfirmasi di PN Surabaya, Selasa (3/12/2013).
Seperti diketahui, dalam perkara kredit fiktif di Bank Jatim ini, Mabes Polri telah menetapkan beberapa tersangka, diantaranya Carolina Gunadi, Yudi Setiawan, Bagus Prayogo (Kacab Bank Jatim HR Muhammad) Tony Bahrawan, empat auditor Bank Jatim dan Enam Direktur perusahaan fiktif milik Yudi Setiawan. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar