Pages - Menu

Halaman

Senin, 02 Desember 2013

Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi BKM Pakis

KABARPROGRESIF.COM : Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari)  Surabaya telah menetapkan 3 tersangka dugaan korupsi ditubuh Badan Kesejahteraan Masyarakat (BKM) Gerbang Permata Pakis di Kelurahan Pakis Kecamatan Sawahan Surabaya.

Menurut Kasipidus Kejari Surabaya, Nurcahyo Jungkung Madyo, meski telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, Pihaknya masih tetap melakukan penyidikan lebih dalam."Kami masih memeriksa saksi saksi lainnya,"jelas Nurcahyo saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (2/12/2013)

Dijelaskan Nurcahyo, guna mendapatkan bukti yang lebih kuat,  hari ini  pihaknya telah memeriksa mantan lurah Pakis, Eko Budi Susilo yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekcam Mulyorejo)."Hari ini kita memeriksa Eko, mantan lurah Pakis,"jelas  Nurcahyo.

Meski telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, Namun Nurcahyo enggan mengungkapkan siapa saja tiga tersangka tersebut." Jangan sekarang mas, meski hanya inisial saja, kita pasti akan beberkan ke publik,"ujarnya.

Bahkan, nilai  kerugian dalam kasus inipun, Nurcahyo belum bisa memastikannya."Kita masih belum bisa pastikan berapa kerugian negaranya, tapi ada  Indikasi kuat merugikan keuangan negara,"ungkapnya.

Dijelaskan Nurcahyo, BKM Gerbang Permata Pakis mendapatkan kucuran dana dari PNPM yang digunakan untuk kegiatan penyaluran ke rakyat miskin yang berupa pinjaman. Dana PNPM ini sendiri dikucurkan oleh Dirjen PU. " Penyalurannya tidak merata, hanya disalurkan pada Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM)tertentu, dan tiap tiap KSM menerimanya bervariasi mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta,"jelasnya

Diungkapkan Nurcahyo, Dalam mengungkapkan kasus ini pihaknya tidak membutuhkan waktu yang  lama mulai dari proses penyelidikan hingga ke Penyidikan."Hanya satu bulan, kasus ini bisa kita ungkap,"ungkapnya.

Bahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan ketiga tersangka, pihaknya telah menyiapkan jeratan hukumnya. Yakni melanggar  Pasal 2 pasal UU no 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001. "Ancaman pasal 2 minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, Pasal 3 ada ketentuan minimal 1 tahun."Jelasnya. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar