Pages - Menu
▼
Pages - Menu
▼
▼
Senin, 30 Desember 2013
Kejari Bidik Hibah 28 Unit Mobil Patroli ke Polisi
KABARPROGRESIF.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya diam-diam tengah mengumpulkan data-data guna mengungkap dugaan korupsi dana hibah APBD Pemkot Surabaya senilai Rp 22 miliar yang disalurkan ke Polrestabes Surabaya di tahun 2011.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan pihaknya tengah menelusuri mekanisme pemberian dana hibah dari Pemkot Surabaya berupa 28 unit mobil patroli polisi ke Polrestabes Surabaya yang kemudian disalurkan ke Polsek-Polsek.
“Pemberitaan media ketika itu menyebut Pemkot Surabaya menyalahi sejumlah peraturan perundang-undangan yang melarang Walikota Surabaya memberikan hibah uang kepada Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya. Nilai dana hibah seluruhnya mencapai Rp 22 miliar,” ujar Nur Cahyo.
Nurcahyo mengungkapkan, pihaknya kini sedang berupaya mengumpulkan data-data. Diantaranya, klipingan dari pemberitaan media. “Kami masih perlu banyak data-data pendukung lainnya yang lebih otentik sehingga dapat dijadikan alat bukti di persidangan,” ungkapnya.
Menurutnya, dugaan korupsi kasus ini pernah ramai diungkap media di penghujung tahun 2011 hingga awal 2012. Disebutkan, Pemkot Surabaya dinilai melanggar sejumlah aturan dalam pemberian hibah ini. Salah satunya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2008 tentang Hibah Daerah, yang mengatur hibah uang yang diterima Polrestabes Surabaya semestinya merupakan penerimaan negara sehingga pelaksanaannya harus menggunakan mekanisme APBN.
Pemberian maupun penerimaan hibah uang daerah harus dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Umum Kas Daerah ke Rekening Umum Kas Negara. Oleh karena itu, Kapolrestabes wajib membuka rekening hibah yang diregister oleh Kementerian Keuangan dan mendapatkan pengesahan dari Bendahara Umum Kas Negara untuk dapat menerima dana hibah dari Pemkot. “Kami tengah telusuri, apakah prosedur ini dilanggar atau tidak,” tandasnya. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar