Pages - Menu

Halaman

Jumat, 13 Desember 2013

Korupsi di PT Garam, Kejati Mulai Sentuh Keterlibatan Dirkeu

KABARPROGRESIF.COM : Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terkait jatuhnya aset negara ke pihak swasta, semakin menemukan titik terang. Hal ini diperkuat dengan pemanggilan penyidik Kejati terhadap Direktur Keuangan PT Garam, mengenai kejanggalan dalam proses jual beli yang dilakukan perusahaan plat merah itu tahun 2005.

Kasi Penydikan (Kasidik) Pidana Khusus Kejati Jatim, Rohmadi mengatakan, Rabu(11/12/2013) telah memanggil Slamet, selaku Direktur Keuangan PT Garam guna  menemukan  titik terang terkait mekanisme jual beli yang dilakukan antara perusahaannya dengan PT Simtex.“Pemeriksaan Direktur Keuangan PT Garam, tak lepas dari keterkaitannya dengan pemeriksaan yang dilakukan tim terhadap 100 dokumen keuangan dan administrasi PT Garam November llu,” ujar Kasidik Pidsus Kejati Jatim, Rohmadi, Kamis (12/12/2013).

Dijelaskan Rohmadi , pemanggilan Slamet berdasarkan hasil penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen di kantor PT Garam sebelumnya. Setelah dipelajari selama dua pekan, pihak penyidik akhirnya menemukan dugaan jika Slamet mengetahui persis apa yang dibutuhkan untuk membawa kasus itu ke persidangan. “Setelah hampir seharian diperiksa, tim menyimpulkan kalau Slamet Untung tahu pasti akan mekanisme penjualan lahan tersebut,” jelasnya.

Tak hanya itu, terkait limit harga yang ditetapkan hingga lahan seluas 2.000 meter persegi itu sampai jatuh ke tangan PT Simtex dengan harga super miring. Ia menduga jika memang ada kesepakatan antara Dirut sebelumnya hingga asset negara puluhan miliar itu jatuh ke tangan perusahaan yang salah satu pemilik sahamnya adalah kakak kandung Hari Tanoe Sudibjo, Hartono Sudibjo.“Pemeriksaan PT Garam tidak sampai disini saja. Setelah memeriksa Direktur Keuangan PT Garam, kami masih terus mencari keterangan penguat lainnya,” terangnya.

Disinggung mengenai poin pemeriksaan terhadap Slamet, Rohmadi mengaku, pihaknya memfokuskan pada mekanisme penjualan aset PT Garam. Sebab, sebagaimana diketahuinya, penjualan aset harus melalui prosedur yang ada, yakni melalui menteri keuangan dan harus mendapat persetujuan beberapa pihak. “Nanti kita telusuri lagi. Minggu depan Direktur Produksi akan kami panggil untuk menjalani pemeriksaan,” jelasnya.

Mengarah pada pertanyaan akankah Slamet Untung akan mengikuti jejak Leo Pramuka, mantan Dirut PT Garam yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Rohmadi tak membenarkan dantak pula membantah mengenai pertanyaan tersebut. Ia hanya menyiratkan jika Slamet Untung diduga mengetahui apa saja yang memungkinkan dirinya terseret kasus tersebut.“Kami tidak bisa mengira-mengira hal itu. Namun, tidak menutup kemungkinan bisa saja terjadi. Sebab, pihaknya pasti tahu mengenai penjualan aset perusahaannya,” tandasnya.

Sekedar diketahui, melalui penjualan asset PT Garam, negara diduga mengalami kerugian keuangan negara hingga Rp 35 miliar. Kasus ini terkuak setelah Kejaksaan Tinggi Jatim menerjunkan jaksa Trimo, sebagai ketua penyidikan untuk mengungkap kasus penyelewengan lahan negara di Jl Salemba pada 2005 lalu.

Sejauh ini, Leo Pramuka telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dinilai sebagai yang paling bertanggungjawab karena menjual lahan dengan harga jauh dari pasaran yang saat itu ditaksir mencapai Rp 54 miliar. Tak hanya itu, Hartono Soedibjo, kakak kandung Bos MNC Hary Tanoe Soedibjo juga pernah menjadi terperiksa atas kasus ini. Ia disebut penyidik sebagai salah satu pemegang saham PT Simtex yang juAga mengikuti rapat umu pemegang saham pembelian lahan PT Garam. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar