Pages - Menu

Halaman

Kamis, 19 Desember 2013

Made Yoga Bebas, PT Batalkan Putusan 6 Tahun PN Surabaya

KABARPROGRESIF.COM : Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menjatuhkan putusan bebas terhadap I Made Djumante Yoga mantan Kasub Sie Umum Rutan Medaeng yang sebelumnya divonis bersalah menguasai narkoba jenis sabu seberat 97 gram dan di ganjar 6 tahun penjara oleh hakim PN Surabaya yang diketuai M Yappi.

Tak puas dihukum 6 tahun penjara, Yoga (panggilan akrab terdakwa) mengajukan banding melalui kuasa hukumnya, Budi Sampurna.

Putusan dengan No 682/pid sus/2013/PT Sby ini dijatuhkan pada Selasa (17/12/2013), kemarin. Dalam ekstra vonis yang dikirim pihak PT Surabaya ke PN Surabaya disebutkan bahwa majelis hakim yang diketuai Johanna Lucia Usmany beranggotakan Jasinta Daniel dan H.Maenong menerima banding terdakwa Made Yoga serta membatalkan putusan enam tahun yang dijatuhkan PN Surabaya.

Bebasnya Yoga dibenarkan Humas PT Surabaya Celine Menurutnya, ekstra vonis majelis hakim PT tersebut sudah dikirimkan ke PN Surabaya." Iya, memang benar sudah diputus bebas, ekstra vonisnya sudah dikirim ke PN Surabaya," ujar Celine, Rabu (18/12/2013).

Dijelaskan Celine , majelis baru sebatas membuat ekstra vonis sehingga pertimbangan putusan belum bisa disebutkan.

Seperti diketahui, sebelumnya Made Yoga divonis enam tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai M Yapi ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Oja Miasta. Selain dihukum  pidana penjara enam tahun, Made Yoga juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara. Dalam sidang yang digelar di ruang Sari II, ketua majelis hakim M Yapi menilai Made Yoga terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkotika, yakni kedapatan memesan dan menerima sabu-sabu seberat 97 gram dari Siswo Prawiro.

I Made Djumante Yoga ditangkap petugas BNN di depan Mako Brimob kawasan Medaeng dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju kantornya pada 21 Mei lalu. Saat ditangkap, dia kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 97 gram yang kemudian disita sebagai barang bukti. Dia ditangkap berdasarkan perkembangan kasus yang sama melibatkan bandar narkoba lintas Jakarta-Kalimantan, Siswo Prawiro. Siswo sendiri merupakan mantan binaan Yoga, saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kasub Sie Umum Rutan Klas I Medaeng (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar