Pages - Menu

Pages - Menu

Selasa, 10 Desember 2013

Minta Keadilan Ke YPTS, 11 Karyawan ITATS Korban PHK Sepihak Dihadang Preman


KABARPROGRESIF.COM : Meski telah memenangkan gugatannya pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, pada 6 Desember 2012 lalu, Namun hingga saat ini, 11 Karyawan Institut Teknik Adi Tama Surabaya (ITATS) yang menjadi korban PHK sepihak belum bisa bekerja kembali lantaran  pihak  Yayasan Pendidikan Teknik Surabaya (YPTS) belum bisa di temui.

Menurut Kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera. yang menangani 11 karyawan, Rahmanu Wijaya menjelaskan ,  putusan MA itu sudah diterima oleh pihaknya pada 22 November lalu dalam bentuk petikan. Lalu pada 28 November lalu, pihaknya menerima salinan putusan. "Barulah pada Jumat (29/11) lalu, kami melaksanakan perintah dengan mendatangi ITATS bersama klien tapi gagal," jelas Rahmanu menjawab pertanyaan wartawan, Selasa (10/12/2013) di PN Surabaya.

Dijelaskannya, kedatangan mereka ke ITATS tak hanya meminta pembatalan pemecatan atas 11 karyawan itu. Mereka juga meminta kejelasan  status ketenagakerjaan kliennya  diperjelas, dimana YPTS wajib membayar upah 11 karyawannya itu yang belum dibayar hampir dua tahun silam, atau sejak November 2011. "Nominalnya hampir Rp 300 juta pada 11 karyawan itu," jelasnya.

Namun, upaya sebelas karyawan ini menemui kendala. Kemudian, karena di atas angin, mereka berniat bekerja kembali pada Jumat (6/12) lalu, tapi mereka malah dihadang belasan pria berbadan kekar yang diduga preman. "Yang Kami minta adalah  hak dan kewajiban klien kami ini dikembalikan. Kalau tak mau, ya ayo temui kami untuk berbicara. Jangan dihambat dengan cara-cara membenturkan kami dengan orang tak dikenal. Ini namanya intimidasi," ungkapnya.

Hingga saat  ini, pihaknya  masih membicarakan hal ini dengan pengurus ITATS. Bila menemui jalan buntu, pihaknya  telah menyiapkan langkah hukum untuk menindaklanjuti penolakan ini. Bahkan juga akan melapor kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya, Pengadilan Hubungan Industrial dan PN Surabaya. "Kami akan tetap sabar mengikuti jalur hukum. Tinggal YPTS saja bagaimana. Kasasi mereka di MA ditolak tapi tak tunduk pada hasil putusan MA. Ini menimbulkan preseden buruk bagi institusi pendidikan seperti ITATS," terangnya.

Sebelumnya, putusan MA menguatkan putusan sebelumnya di PHI, dimana gugatan para karyawan korban PHK itu diterima seluruhnya, yakni dipekerjakan kembali dan pembayaran upah yang ditunggak pihak kampus. Namun pihak YPTS mengajukan kasasi di MA dan ditolak.

Sedangkan Masliyah, salah seorang korban PHK sepihak yang merupakan dosen ITATS mengatakan, bahwa
statusnya adalah karyawan YPTS. Ia dan rekan lainnya akan kembali bekerja karena tunduk dan patuh pada putusan MA yang membatalkan PHK. "Tapi saat kami menjalankan hak dan kewajiban, kami dihadang dan diusir dengan kasar oleh beberapa orang berbadan kekar," ujarnya.

Diakuinya, Selama 15 tahun bekerja di ITATS, dia tidak pernah kenal dengan belasan orang itu. Dia dan
teman-temannya mengira mereka adalah petugas keamanan kampus. Namun, setelah diperhatikan, mereka tak mengenakan seragam satpam. ”Kami tak mau berspekulasi mereka siapa. Yang jelas mereka tak pakai seragam dan hanya mengenakan kaos," ungkapnya.

Agar Tak dianggap membolos atau mangkir kerja, para karyawan sepakat membubuhkan tanda tangan untuk absensi pada selembar kertas. Kemudian mereka meminta petugas keamanan resmi kampus untuk tanda tangan sebagai bukti kehadiran mereka. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar