Pages - Menu
▼
Pages - Menu
▼
▼
Sabtu, 28 Desember 2013
Penandatanganan Usulan UMSK Surabaya 2014
*Pemkot Sediakan Rusun untuk Pekerja
KABARPROGRESIF.COM : Tantangan dunia usaha di tahun 2014 bakal cukup berat. Karena itu, semua pihak diharapkan ikut menjaga kondusivitas perekonomin Kota Surabaya. Harapan itu disampaikan Walikota Surabaya, Ir Tri Rismaharini MT ketika menandatangani usulan penetapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kota Surabaya tahun 2014 di rumah dinas Walikota Surabaya, Kamis (26/12) siang.
Dikatakan Walikota Risma, tahun 2014 mendatang diprediksi akan cukup berat mengingat adanya pesta demokrasi (pemilihan legislatif dan pemilihan presiden) serta rencana kenaikan bahan bakar minyak. “Kalau kondisi perekonomian kita terganggu, maka produktivitas juga akan terganggu. Karena itu, mari kita jaga stabilitas di kota ini. Teman-teman serikat buruh dan serikat pekerja juga ikut mengamankan,” tegas Walikota Risma.
Ketua Dewan Pengupahan Kota Surabaya, Dwi Purnomo mengatakan, ketika penetapan besaran Upah Minimum Kota (UMK) yang akhirnya ditetapkan sebesar Rp 2,2 juta, kondisi di Surabaya relatif aman dan kondusif. Hal itu berbeda dengan kondisi di ring I Surabaya seperti di Gresik atau Mojokerto yang masih bergejolak.
Dijelaskan Dwi Purnomo, pembahasan UMKS berjalan beriringan dengan pembahasan UMK. Sebagaimana penetapan UMK, penetapan UMKS juga harus dilakukan melalui Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang terdiri atas unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah, termasuk Badan Pusat Statistik.
Tahapannya dimulai dengan melakukan survey di 40 perusahaan di berbagai sektor. Survei tersebut dilaksanakan mulai Oktober 2013 hingga berita acara ditanda tangani oleh walikota Surabaya pada November. Adapun besaran UMSK merupakan besaran UMK yang ditetapkan ditambah dengan 5 persen dari jumlah UMK tersebut.
“Dari survey yang kami lakukan, ada 78 sektoral. Dan kita melakukan batasan, ada filter bahwa yang masuk dalam kategori ini adalah perusahaan yang sudah go public atau penanaman modal asing. Jadi usaha kecil menengah tidak termasuk,” jelas Dwi Purnomo.
Menurut Dwi Purnomo, sektor-sektor yang masuk dan terikat oleh penetapan UMK sektoral ini wajib lapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya. Dwi yang juga Kepala Disnaker Kota Surabaya menjamin bahwa tidak akan ada gejolak yang menimpa dunia usaha di Kota Pahlawan terkait penetapan UMKS ini. “Sektor itu sudah kita cek. Rata-rata gajinya Rp 2,5 juta,” urai Dwi.
Namun, Walikota Risma mewanti-wanti Dewan Pengupahan Surabaya bahwa pekerjaan rumah belum selesai. Selain menandatangani usulan UMKS Surabaya Tahun 2014, Walikota Risma juga membahas kesiapan pemberlakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang efektif berlaku mulai Januari 2014 mendatang. Walikota menggarisbawahi pentingnya transisi peralihan dari Jamsostek, Askes, jamkesmas atau Jamkesmas non kuota ke BPJS.
“Saya minta itu didetailkan dulu, supaya kalau ada peralihan ndak ada masalah, minimal hak yang didapatkan sama. Karena itu, saya harap kita ndak usah nunggu (PP nya belum ada). Tapi kita yang memberi masukan ke pusat,” jelas walikota.
Dalam kesempatan itu, Walikota Risma juga menyampaikan harapannya agar para pekerja di Kota Surabaya yang belum memiliki tempat tinggal ataupun kesulitan menyewa rumah karena biayanya yang mahal, bisa tinggal di rumah susun (Rusun) milik Pemkot Surabaya. “Saya minta data pekerja nya. Seingat saya ini yang sudah ketiga kalinya saya minta. Rusun Pemkot itu per bulan tarifnya hanya Rp 50 ribu. Jadi setahun cuman Rp 600 ribu,” ujar walikota.
Dwi Purnomo mengaku sudah mendata pekerja seperti yang diminta walikota berdasarkan Askes. Diantaranya di daerah Margomulyo, Karangpilang dan SIER (Rungkut) yang merupakan basis daerah pekerja. Dari jumlah yang ada, nantinya akan diverifikasi lagi. “Setelah diverifikasi siapa saja yang memang layak menempati Rusun ini, baru kita akan berikan ke ibu wali,” sebutnya.(*/arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar