Selasa, 31 Desember 2013
Selasa, Desember 31, 2013
progresifonline
Metropolis
No comments
KABARPROGRESIF.COM : Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jawa Timur resmi menegur Walikota Surabaya soal pencemaran limbah lindi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo ke Kali Lamong.
Surat teguran itu, sudah resmi diberikan BLH Jawa Timur langsung pada Walikota Surabaya, minggu lalu, sesudah BLH Jawa Timur melakukan pengawasan langsung di lokasi pencemaran dan mengambil contoh limbah yang dibuang dari TPA Benowo ke Kali Lamong.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jawa Timur, Indra Wiragana, Senin (30/12) mengatakan, BLH Jatim mengambil langkah tegas pada Walikota Surabaya, sesudah dapat laporan dari masyarakat dan aktifis lingkungan hidup yang menginformasikan, kalau TPA Benowo membuang air lindinya langsung ke Kali Lamong tanpa diolah. "Dampak dari pencemaran TPA Benowo itu, kawasan di sekitar Kali Lamong tercemar, banyak ikan mati dan pendapatan para nelayan juga terancam," jelas Indra.
Menurut Indra, BLH Jawa Timur sangat menyesalkan lemahnya pengawasan yang dilakukan Walikota Surabaya pada pengelolaan sampah di TPA Benowo yang jadi satu-satunya TPA warga Surabaya. "Persoalan ini sangat penting, karena kalau sampai TPA Benowo diharuskan tutup operasi karena melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka yang rugi warga Surabaya," jelas Indra.
Dengan hasil pantauan di lapangan, BLH Jawa Timur memastikan, ada kesalahan proses pengelolaan limbah yang dilakukan TPA Benowo, karena air limbah berupa lindi yang dibuang ke Kali Lamong tidak diolah dengan baik sebelum dialirkan ke Kali Lamong."Hasil temuan di lokasi, ternyata pipa pembuangan limbah TPA Benowo ditanam masuk ke dalam permukaan air, padahal aturannya pipa pembuangan limbah, harus ada di atas permukaan air setinggi 50 centimenter," jelas Indra.
Selain adanya indikasi kesengajaan, PT Sumber Organik (SO) pengelola TPA Benowo yang ditunjuk Pemkot Surabaya juga sudah terbukti melanggar ketentuan baku mutu air limbah yang bisa dibuang ke Kali Lamong. "Semua pelanggaran yang dilakukan Pemkot Surabaya sudah dipantau dan dilaporkan BLH Jawa Timur ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Presiden. Dampak dari laporan yang dilakukan BLH Jawa Timur, juga bisa berdampak pada pencabutan penghargaan Adipura Kencana yang diterima Surabaya," tegas Indra.
Ditambahkan Indra, pencabutan Adipura Kencana bisa dilakukan, karena pengelolaan sampah merupakan penilaian utama dalam menentukan sebuah daerah layak atau tidak diberi penghargaan Adipura.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemkot Surabaya, Chalid Buchari mengatakan, adanya pelanggaran yang dilakukan pengelola TPA Benowo itu, pemkot akan memberi surat peringatan pada PT Sumber Organik. "Selain itu, pemkot juga akan menerapkan teknologi Advanced Oxidation Processes (AOP) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo. Dengan teknologi itu, air limbah yang dibuang TPA Benowo ke Kali Lamong akan lebih jernih dan memenuhi standar baku mutu air," jelas Chalid. (*/arf)
Related Posts:
Raih Suara Sah 980.380, KPU Tetapkan Eri- Armuji Menang Pilkada Surabaya 2024Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya resmi menetapkan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya 2024, Rabu (4/12).Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang disampaikan oleh Ketu… Read More
Lalui Tahap Administrasi dan Peninjauan Lapangan, Dua Taman di Surabaya Bakal Raih Sertifikasi RBRASurabaya - KABARPROGRESIF.COM Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan berbagai upaya dalam mewujudkan Kota Ramah Anak. Salah satunya adalah, menyiapkan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) yang aman dan nyaman di Kota Pah… Read More
Minimalisir Kecelakaan Siswa, Pemkot Surabaya Optimalkan Layanan Bus SekolahSurabaya - KABARPROGRESIF.COM Armada bus sekolah yang dioperasikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah melayani ribuan siswa dalam setiap bulannya. Tercatat pada bulan November 2024, bus sekolah di Kota Pahlawan… Read More
Fraksi DPRD Dukung Raperda Perseroda BPR Bank Daerah LamonganLamongan - KABARPROGRESIF.COM Tujuh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan mendukung rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan nomeklatur serta badan hukum, perusahaan perseroan daerah (perseroda… Read More
DPRD Jatim Dukung dan Apresiasi Tunjungan Kenaikan Gaji Guru ASN dan Swasta di Tahun 2025Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Rencana Presiden Prabowo-Gibran menaikkan tunjangan guru sebesar 1 kali gaji pokok baik berstatus ASN maupun swasta mulai tahun 2025 untuk meningkatkan kesejahteraan pahlawan tanpa tanda jasa men… Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar