Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Selasa, 31 Desember 2013
PENCEMARAN TPA BENOWO, BLH JAWA TIMUR TEGUR WALIKOTA SURABAYA
KABARPROGRESIF.COM : Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jawa Timur resmi menegur Walikota Surabaya soal pencemaran limbah lindi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo ke Kali Lamong.
Surat teguran itu, sudah resmi diberikan BLH Jawa Timur langsung pada Walikota Surabaya, minggu lalu, sesudah BLH Jawa Timur melakukan pengawasan langsung di lokasi pencemaran dan mengambil contoh limbah yang dibuang dari TPA Benowo ke Kali Lamong.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jawa Timur, Indra Wiragana, Senin (30/12) mengatakan, BLH Jatim mengambil langkah tegas pada Walikota Surabaya, sesudah dapat laporan dari masyarakat dan aktifis lingkungan hidup yang menginformasikan, kalau TPA Benowo membuang air lindinya langsung ke Kali Lamong tanpa diolah. "Dampak dari pencemaran TPA Benowo itu, kawasan di sekitar Kali Lamong tercemar, banyak ikan mati dan pendapatan para nelayan juga terancam," jelas Indra.
Menurut Indra, BLH Jawa Timur sangat menyesalkan lemahnya pengawasan yang dilakukan Walikota Surabaya pada pengelolaan sampah di TPA Benowo yang jadi satu-satunya TPA warga Surabaya. "Persoalan ini sangat penting, karena kalau sampai TPA Benowo diharuskan tutup operasi karena melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka yang rugi warga Surabaya," jelas Indra.
Dengan hasil pantauan di lapangan, BLH Jawa Timur memastikan, ada kesalahan proses pengelolaan limbah yang dilakukan TPA Benowo, karena air limbah berupa lindi yang dibuang ke Kali Lamong tidak diolah dengan baik sebelum dialirkan ke Kali Lamong."Hasil temuan di lokasi, ternyata pipa pembuangan limbah TPA Benowo ditanam masuk ke dalam permukaan air, padahal aturannya pipa pembuangan limbah, harus ada di atas permukaan air setinggi 50 centimenter," jelas Indra.
Selain adanya indikasi kesengajaan, PT Sumber Organik (SO) pengelola TPA Benowo yang ditunjuk Pemkot Surabaya juga sudah terbukti melanggar ketentuan baku mutu air limbah yang bisa dibuang ke Kali Lamong. "Semua pelanggaran yang dilakukan Pemkot Surabaya sudah dipantau dan dilaporkan BLH Jawa Timur ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Presiden. Dampak dari laporan yang dilakukan BLH Jawa Timur, juga bisa berdampak pada pencabutan penghargaan Adipura Kencana yang diterima Surabaya," tegas Indra.
Ditambahkan Indra, pencabutan Adipura Kencana bisa dilakukan, karena pengelolaan sampah merupakan penilaian utama dalam menentukan sebuah daerah layak atau tidak diberi penghargaan Adipura.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemkot Surabaya, Chalid Buchari mengatakan, adanya pelanggaran yang dilakukan pengelola TPA Benowo itu, pemkot akan memberi surat peringatan pada PT Sumber Organik. "Selain itu, pemkot juga akan menerapkan teknologi Advanced Oxidation Processes (AOP) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo. Dengan teknologi itu, air limbah yang dibuang TPA Benowo ke Kali Lamong akan lebih jernih dan memenuhi standar baku mutu air," jelas Chalid. (*/arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar