Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Selasa, 10 Desember 2013
Pengedar Narkoba Lapas Madiun Dijerat Pasal Berlapis
KABARPROGRESIF.COM : Benni (narapidana penghuni Lapas Madiun), beserta dua kurirnya yakni Suep bin Umri, dan Edi Simon yang merupakan para terdakwa jaringan peredaran narkoba dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun, Selasa (10/12/2013) menjalani persidangan di PN Surabaya.
Dalam persidangan yang dihelat di ruang sari 2, ketiga sindikat narkoba ini di jerat pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachman dari Kejati Jatim. " Kami jerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 137 huruf (a) dan (b) Jungto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 131 Undang-Undang No 35
tahun 2009, tentang narkotika," ujar JPU Nurachman.
Penangkapan Benni ini bermula dari penangkapan enam pelaku lain yang berhasil dibekuk BNNP Jatim dan hanya menyisahkan satu orang buron.
Sementara, pengungkapan jaringan narkoba antar Lapas dan antar kota ini, bermula dari penangkapan seorang tersangka bernama Suep bin Umri (23), asal Madura, Jawa Timur. Suep yang berperan sebagai kurir itu, ditangkap di daerah Dukuh Kupang Barat, Kec Dukuh Pakis, Surabaya, pada 6 September lalu.
Suep mengaku mendapatkan barang haram miliknya itu dari seorang narapidana di Lapas Lowokwaru, Malang bernama Junaidi. Kemudian barang tersebut disimpan di sebuah gudang atau bengkel mobil milik tersangka Andy. lantas petugas menangkap tersangka Andy (26) , selaku pemilik bengkel mobil De Workshop yang berada di Jalan Dukuh Kupang 17 No 10 A, Kec Dukuh Pakis, Surabaya. Tak hanya Andy, petugas juga menangkap penjaga bengkel milik Andy yang digunakan sebagai gudang penyimpanan narkoba tersebut, yaitu tersangka Ponidi (62) di Jalan Dukuh Kupang Barat No 62 (lokasi bengkel mobil).
Setelah menangkap tiga tersangka ini, BNNP terus mengembangkan kasusnya dan kembali menangkap tersangka Edi Simon alias Ali. Edi yang berperan sebagai gudang dan kurir narkotika jenis ekstasi plus sabu-sabu itu ditangkap Jalan Semut Gg Semprong No 22, Pabean Cantikan, Surabaya.
Selanjutnya BNNP Jatim menangkap seorang perempuan bernama Sujani Sima, usia 49 tahun, juga warga Surabaya. Sujani ini berperan sebagai penerima uang hasil peredaran narkoba dari para tersangka.
Dari para kelima tersangka itulah akhirnya petugas berhasil membekuk big bos-nya, yaitu Benni, seorang
narapidana penghuni Lapas Madiun. Terdakwa Benni merupakan pengendali sekaligus pemilik
narkotika jenis ekstasi, sabu-sabu dan pil hppy five.
Meski sudah membekuk enam orang tersangka, petugas menyayangkan lepasnya satu orang tersangka bernama Wenny (29), warga Surabaya yang berperan sebagai pengelola keuangan hasil peredaran narkoba yang dikendalikan Benni dari Lapas Madiun.
Dari penangkapan enam tersangka ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 132 gram sabu, 2665 butir ekstasi dan 190 butir happy five.
Selain barang bukti narkoba, petugas juga menyita barang bukti non-narkoba, yaitu uang tunai Rp 41,6 juta, tiga unit motor, dua passport atas nama Sujana dan Andy, empat buku tabungan BCA atas nama Sujani dan Andy, 22 unit HP dan 9 simcard, tiga unit laptop, satu unit timbangan elektronik dan 12 kartu ATM. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar