KABARPROGRESIF.COM : Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Achmad Iswandi, menegaskan berbagai kecaman masyarakat terkait putusan banding yang membebaskan pengedar narkoba di lingkup Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, I Made Djumante Yoga, tidak akan mengubah keputusan yang telah ditetapkan Majelis Hakim.
Iswandi menegaskan itu kepada wartawan usai menerima perwakilan dari DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika(Granat) Kota Surabaya di ruang kerjanya, Kantor PT Surabaya, Jl Sumatra, Senin (23/12).
Iswandi mengatakan pihaknya hanya bisa menampung aspirasi masyarakat yang mengecam putusan Majelis Hakim pasca mengabulkan banding Yoga pada pekan lalu.
Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis Yoga enam tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara. Vonis PN Surabaya yang diketuai Majelis Hakim, M Yapi, itu menyebut Yoga terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkotika, karena kedapatan memesan dan menerima sabu-sabu seberat 97 gram dari Siswo Prawiro (tersangka lain, sedang dalam proses persidangan berkas terpisah, red).
Dengan dikabulkannya banding oleh PT Surabaya, Yoga kini dinyatakan bebas. "Kita tidak mungkin membatalkan putusan banding Majelis Hakim," ujar Iswandi.
Untuk meredam gejolak masyarakat atas kontroversi putusan bebas tersebut, Iswandi mendesak Kejari Surabaya segera mengajukan kasasi. "Nanti kita lihat bersama hasil putusan kasasi, apakah menguatkan putusan PN atau PT," katanya. Kepada wartawan, Iswandi enggan membeberkan pertimbangan Majelis Hakim PT dalam menetapkan putusan bebas terhadap Yoga.
"Hasil putusannya sudah kita unduh di website resmi PT Surabaya. Masyarakat bisa membacanya di sana. Salinan Putusannya juga sudah kirim ke PN Surabaya hari ini," katanya.
Namun Wakil Panitera PN Surabaya, Soedi Wibowo, dikonfirmasi terpisah, memastikan hingga kemarin pihaknya belum menerima salinan putusan PT yang membebaskan Yoga tersebut.
Senada, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Judhy Ismono, juga mengaku masih belum menerima salinan putusan PT yang membebaskan Yoga. "Sejak pekan lalu kita masih menerima petikan putusannya saja dari PT. Kita perlu tahu pertimbangan Majelis Hakim PT yang membebaskan Yoga sebelum kita mengajukan kasasi. Pertimbangan Majelis Hakim itu ada di salinan putusan PT," tukas Judhy. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar