Minggu, 05 Januari 2014
Aset PT KAI Raib, Rekanan Jual Belikan 7,5 Miliar
KABARPROGRESIF.COM : Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bakal mengalami kesulitan dalam penyidikan kasus penyelewengan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI), Meski sebelumnya penyidik telah menghitung nilai kerugian keuangan negara yang timbul akibat kasus ini.
Pihak PT Margo Rahayu selaku rekanan PT KAI diam diam telah menjual aset negara ke pengusaha asal Cina sebesar Rp 7,5 miliar. Padahal aset negara berupa lahan tanah di jalan Tidar 171 Surabaya ini disewakan PT KAI ke PT Margo Rahayu.
Meski setelah dinyatakan masa sewanya telah berakhir, Namun PT Margo Rahayu menolak untuk mengembalikan lahan yang telah dibangunnya menjadi pusat pergudangan dan penginapan.
Menurut Kasi Penyidikan Kejati Jatim, Mohammad Rohmadi membenarkan fakta baru temuan penyidik tersebut. PT Margo Rahayu yang telah menyewa lahan PT KAI , rupanya telah menjual perusahaan ke tangan asing. Meski demikian, penyidik akan terus mengejar pemilik sebelumnya yang menyewa lahan dan diduga merugikan negara hingga mencapai Rp 2 miliar lebih.“Kami juga baru tahu setelah penyewa gudang diperiksa. Rupanya perusahaan sudah pindah tangan ke orang China,” ungkap Rohmadi.
Diakui Rohmadi, warga asing berkelamin wanita itu sempat diperiksa beberapa waktu lalu. Dalam keterangannya, wanita yang menjabat Direktur Utama tersebut, membeli PT Margo Rahayu senilai Rp 7,5 miliar. Serah terima kepemilikan juga baru berlangsung pada Juli 2013 lalu, atau setelah penyidik mulai mengusut dugaan korupsi penyewaan lahan.“Keterangan sementara kami baru tahu kalau perusahaan telah dijual. Kami akan terus mengejar pemilik sebelumnya,” ujar Rohmadi.
Untuk fokus pemeriksaan selanjutnya, yakni terkait nilai jual perusahaan dan dasar penjualan PT yang tengah bermasalah dengan KAI. Sebab, ada dugaan kesengajaan menjual perusahaan untuk menghilangkan jejak dugaan korupsi. “Secepatnya kita cek lahan dan atas dasar apa perusahaan dijual,” jelasnya.
Saat ini penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus ini , yakni Suradji yang tak lain adalah pengelola lahan. Suradji, diketahui telah mengelola lahan sejak disewa PT Margo Rahayu pada 1990 silam. Namun kendati demikian, penyidik masih belum berencana menetapkan tersangka baru. Pasalnya, masih banyak keterangan dan fakta yang perlu diperoleh dari sejumlah saksi lainnya. “Belum, tersangka sejauh ini masih satu orang,” Kata Rohmadi.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Febrie Adriansyah menjelaskan jika PT Margo Rahayu menyewa lahan negara tersebut sejak 1990an. Namun setelah dinyatakan jatuh tempo pada 2007, perusahaan yang bergerak di bidang properti tersebut menolak untuk mengembalikan. Bahkan di tahun yang sama telah dilayangkan somasi agar lahan itu dikembalikan kepada pemiliknya.
Setelah diselidiki, PT KAI mengetahui jika di lahan itu telah didirikan penginapan dan pergudangan. Sejak saat itulah penyidik Kejati Jatim mulai mengusut dugaan penyimpangan dan penyelewengan aset tersebut.
Adapun indikasi kerugian keuangan negara, masih kata Febrie, berdasarkan hasil sewa penginapan dan beberapa usaha lain yang dibentukPT Margo Rahayu, PT KAI rupanya tak pernah mendapatkan hasil dari bagi hasil beberapa usaha itu. Bahkan sejak 2007 hingga sekarang,PT KAI tak sedikitpun menerima uang hasil dari sewa lahan."Karena masih dihitung kami belum bisa tetapkan kerugiannya. Yang pasti lebih dari 2 miliar," tegasnya. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar