Pages - Menu

Pages - Menu

Kamis, 16 Januari 2014

Bayar Denda, Sukamto dan Muhlas Tanpa Hukuman Subsidair


KABARPROGRESIF.COM : Sukamto Hadi, mantan Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya bersama Muhlas Udin dan Purwito lolos dari hukuman subsidair empat bulan karena telah membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta pada Negara.

Tiga terpidana kasus gratifikasi Jasa Pungut (Japung) Pemkot Surabaya sebesar Rp 720 juta ini hanya wajib menjalani hukuman inti yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) yakni 1 tahun 6 bulan pada 26 Januari 2011 lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasipidsus Kejaksaan Negeri Surabaya Nurcahyo Jungkung Madyo. "Dengan pembayaran denda tersebut maka ketiganya tidak perlu lagi untuk menjalani hukuman subsider 4 bulan penjara," ujar Cahyo.

Sukamto Cs sendiri yang kini telah menjalani penjara 10 bulan dijadwalkan akan keluar pada bulan September. Itu bila Sukamto Cs tidak mendapatkan remisi (pengurangan hukuman) ataupun Pembebasan Bersyarat (PB).

Sebelumnya, Kabid Pembinaan Lapas Klas I Surabaya Heri Azhari mengatakan hingga kini ketiganya belum mendapatkan remisi ataupun PB. "Mereka kan belum lama berada disini. Masih 10 bulan jadi belum dapat," kata Heri. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar