Pages - Menu

Halaman

Kamis, 09 Januari 2014

Dianggap Kurang Lengkap, Kejari Kembalikan Berkas BBM Ilegal SEE Oil Ke Penyidik


KABARPROGRESIF.COM : Dianggap kurang lengkap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Soemantri  mengembalikan Berkas perkara dugaan peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal berlabel SEE Oil ke Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak. "Berkasnya belum lengkap, kita kembalikan lagi ke penyidik polisi," ujar Soemantri, kepada Wartawan, Kamis (9/1/2014).

Berkas perkara tahap I ini dilimpahkan penyidik ke Kejari Tanjung Perak dua minggu lalu sesaat, setelah  mengamankan 3 truk tangki berlogo perusahaan SEE Oil atas dugaan berdokumen palsu pada bulan Oktober 2013.

Saat melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejari Tanjung Perak, polisi telah menetapkan seorang tersangka, atas nama Ratno, warga Sawahpulo. Tersangka dijerat UU 22/ 2001 tentang Pelanggaran Migas. Disinggung apakah pengembalian berkas tersebut terkait penetapan tersangka lain yang sama sekali tidak menyentuh pengusaha SEE Oil, Soemantri enggan menjawab.

Tersangka, Ratno, yang telah ditetapkan polisi itu sendiri diinformasikan merupakan orang yang memerintahkan para sopir untuk membawa 3 truk tangki barlabel SEE Oil untuk memasok BBM ke kapal-kapal di Pelabuhan Tanjung Perak.

Sebelumnya, Jaksa Eko Nugroho yang juga ditunjuk dalam penangan perkara ini , menyebut bisa jadi akan menetapkan P18-P19 (berkas dikembalikan ke penyidik polisi dengan petunjuk, red) jika memang tersangkanya tidak sesuai. Hanya saja Soemantri kepada wartawan  enggan menjelaskan lebih detail terkait kekuranglengkapan berkas yang telah dikembalikan ke penyidik polisi tersebut.

"Kita minta penyidik untuk melengkapi berkas perkara ini. Sekarang kita tinggal menunggu pengembalian berkas Tahap I itu," pungkas Soemantri. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar