Pages - Menu

Halaman

Selasa, 28 Januari 2014

Dirut PDTS KBS Jelaskan Kondisi Satwa


KABARPROGRESIF.COM : Peristiwa kematian satwa di suatu lembaga konservasi merupakan hal yang wajar terjadi. Hal tersebut diungkapkan Dirut Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS) Ratna Achjuningrum. Pernyataan itu sekaligus guna mengklarifikasi derasnya sorotan media bila ada satwa yang mati di KBS.

PDTS memang kerap kali berada pada posisi yang kurang menguntungkan setiap terjadi kematian satwa. Pasalnya, berita kematian hewan koleksi KBS selalu dikaitkan dengan opini pengelolaan yang kurang bagus. Padahal, saat pertama kali menangani KBS pada 15 Juli 2013, kondisi satwa sudah sangat memprihatinkan.
Ratna lantas menjelaskan, mulanya ada 204 spesies namun kini jumlahnya tinggal 197 spesies. Secara keseluruhan, total satwa di KBS saat ini ada 3.459 ekor dengan rincian 84 ekor dalam keadaan cacat, tua maupun sakit dan 40 ekor lainnya sudah sangat tua dan berada dalam pengamatan serius. “Beberapa di antaranya bahkan cukup parah,” ungkapnya saat ditemui di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Selasa (28/1).

Dia membeberkan kondisi riil satwa satu per satu. Misalnya seekor gajah bernama Hilir berjenis kelamin betina dan berusia 25 tahun. Saat pertama kali PDTS masuk, keadaannya sudah sangat memprihatinkan. Selain sudah tua, mata kanannya sakit dan berselaput. Selain itu ada juga Candrika, seekor harimau putih berumur 16 tahun. Kondisi lidah Candrika sudah tidak normal. Hal itu berimbas pada menurunnya nafsu makan hewan tersebut. Dikatakan Ratna, sebelumnya sudah menurun 3 kilogram daging per hari kini Candrika hanya mau menyantap 1 kilogram daging per hari.

Hilir dan Candrika hanya sebagian contoh satwa dengan kondisi buruk. Angeli, seekor singa harus berjalan sempoyongan karena mengalami kelainan pada kaki belakangnya. Di luar ketiga hewan tersebut menurut Ratna, masih banyak satwa dengan kondisi serupa, seperti celeng goteng, beruang madu, kuda nil, dan komodo. “33 burung juga dalam kondisi cacat dan sakit, termasuk 3 merak biru dan 10 jalak bali,” terangnya.

Dijelaskan Ratna, penyebab banyaknya satwa yang cacat tersebut sebagian besar karena perilaku satwa itu sendiri. Bisa jadi karena satwa bersikap hiperaktif atau perkelahian antar hewan dalam kandang. Lemahnya pengawasan sebelum ditangani PDTS KBS membuat faktor-faktor itu mungkin saja terjadi.

Sedangkan faktor pendorong kematian satwa, lanjut dia, bisa karena faktor seleksi alam, yakni kondisi satwa yang memang sudah tua. Kendati saat pertama kali mengelola KBS pada Juli tahun lalu PDTS sudah mendapati banyaknya satwa tua dan cacat, namun Ratna menyatakan pihaknya tetap memberikan perawatan maksimal. Upaya yang dimaksud berupa pemberian obat, vitamin dan makanan yang berkualitas. Serta, secara triwulan, PDTS rutin memberikan laporan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Sementara soal surplus hewan, alumnus Universitas Brawijaya itu mengatakan saat ini ada 144 ekor jalak bali dan 94 ekor pelikan. Sejauh ini, dua jenis satwa tersebut yang populasinya paling banyak. Hal itu tentu berpengaruh terhadap penyediaan lahan dan kandang demi kenyamanan satwa. Terkait hal ini, PDTS KBS tengah berkoordinasi dengan kementerian dan BKSDA. “Kalau memang ada rekom dari kementerian maupun BKDSA untuk dipindah, ya akan kami pindah tentunya proses kepindahan sesuai prosedur agar tidak terjadi over populasi,” katanya.
Ditanya apakah dalam waktu dekat PDTS akan menambah koleksi hewan? Ratna menyatakan, dirinya tidak memungkiri terjadi penurunan spesies dari 204 menjadi 197 sehingga butuh pengayaan. Penambahan spesies akan dilakukan di kemudian hari, namun menempuh langkah tersebut, PDTS akan fokus pada pembenahan kualitas kandang terlebih dahulu. Pasalnya, kondisi kandang KBS masih jauh dari kesan layak, baik dari segi keamanan maupun dari segi standar operasional bertaraf internasional.

Kematian Hewan, Brankas Misterius dan Pertukaran Satwa

Guna meningkatkan pengamanan dalam KBS, Pemkot Surabaya akhirnya memasang CCTV. Berdasar evaluasi yang sudah dilakukan, ada 52 titik yang perlu dipasang CCTV.  Dirut PDTS KBS Ratna Achjuningrum mengungkapkan saat ini CCTV sudah dipasang di 18 titik, ada yang di dalam dan di luar kandang. Mengenai lokasi persisnya tentu dirahasiakan demi kepentingan keamanan. “Sisanya dipasang menyusul secara bertahap,” imbuhnya.

Upaya mencegah kematian satwa karena faktor human error juga ditempuh dengan menggelar evaluasi sumber daya manusia (SDM). Hal itu juga sesuai dengan hasil keputusan rapat di kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa lalu (21/1). Dari hasil evaluasi diketahui karyawan yang melebihi batas pensiun sesuai perda, yakni 56 tahun sebanyak 27 orang. Parameter evaluasi juga didasarkan pada loyalitas, attitude (kelakuan), softskill dan hardskill. “Nanti kita akan dalami lebih jauh, mana yang layak menjadi karyawan KBS mana yang tidak,” tutur perempuan yang pernah berkecimpung dalam perusahaan pakan ternak selama 10 tahun ini.

Selain kematian hewan, perkembangan seputar KBS juga diwarnai dengan penemuan brankas dan pengusutan pertukaran satwa yang penuh kejanggalan. Tak ingin terseret pusaran konflik yang rentan bermasalah secara hukum, Pemkot Surabaya memutuskan melaporkan hal tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ratna mengungkapkan, jumlah brankas yang ditemukan di KBS ada 6 buah. Dengan rincian 2 brankas kecil dalam kondisi rusak, 2 brankas digunakan pengelola untuk menyimpan kas dan tiket, dan 1 brankas misterius dengan 3 gembok yang hingga kini belum dibuka. Berdasarkan catatan keuangan yang belum tentu kebenarannya, brankas tersebut berisi uang senilai Rp 821 juta plus Rp 16 juta titipan koperasi, BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor), dan titipan tunjangan hari raya karyawan. “Tapi sekali lagi saya garisbawahi bahwa itu masih berdasar informasi informal,” terang Ratna.

Sedangkan 1 brankas lainnya milik pengurus lama, kunci dan kombinasinya PDTS sama sekali tidak tahu, rumornya brankas itu berisi gading gajah dan cula badak. Hingga detik ini, kedua brankas itu masih belum dibuka.

Soal pertukaran satwa, Ratna menjelaskan bahwa hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 8/1999 Tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar, khususnya pada pasal 33 dan 34. Dijelaskan, pertukaran boleh dilakukan dengan beberapa persyaratan. Antara lain, harus ada evaluasi terlebih dulu, kemudian harus ada tim penyetaraan nilai konservasi. Untuk satwa tertentu bahkan perlu izin presiden.
Tidak berhenti sampai di situ, langkah teknis diperlukan guna menggenapi persyaratan pertukaran satwa. Pemberi dan penerima satwa harus kembali memastikan apakah penerima satwa mempunyai kandang dan keeper yang layak serta mampu menjaga satwa tersebut.

Ratna mengakui adanya pertukaran satwa dengan kendaraan bermotor dan museum pendidikan oleh pengelola sebelumnya. Terkait hal itu, dia menegaskan PDTS tidak akan menggunakan barang-barang hasil pertukaran yang diduga bermasalah. “Termasuk kandang kambing gunung yang masih dalam perbaikan itu tidak kami gunakan karena statusnya masih bermasalah,” tukas pejabat berjilbab ini. Untuk itu, pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari KPK. (*/arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar