Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Kamis, 16 Januari 2014
Dugaan Korupsi Gedung Bea Cukai, Tersangka Bakal Bertambah
KABARPROGRESIF.COM : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali melanjutkan penyidikan dugaan korupsi pembangunan gedung Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jatim senilai Rp 36,5 miliar.
Dalam waktu dekat, penyidik akan memeriksa Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Pemeriksaan dilakukan guna mencari adakah tambahan tersangka baru, setelah sebelumnya menetapkan dua tersangka.
Kasi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, Mohammad Rohmadi, mengungkapkan, seteleah menggeledah Kanwil DJBC dan menetapkan dua tersangka, maka proses penyidik akan dilanjutkan kembali. “Pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini, terus kami lakukan. Kalau dari pemeriksaan nantinya terdapat tersangka lagi, ya kita tambah lagi tersangkanya,” ujarnya, Kamis (16/1/2014).
Sejauh ini lanjut Rohmadi, total saksi yang sudah diperiksa penyidik Kejati Jatim sebanyak 20 saksi. Saksi yang diperiksa diantaranya mulai dari pihak pengawas, perencana hingga perbankan. Adapaun pemeriksaan terakhir yang dilakukan Kejati yakni memeriksa rekanan pembangunan, PT Trisna.
“Senin (13/1/2013) kemarin, kami memanggil Direktur Legal PT Trisna, H Sholeh,” terang mantan Kasi Intel di Penajam Kaltim ini.
Pemeriksaan terhadap PT Trisna, difokuskan pada penyidikan terkait adendum proses pembangunan gedung Bea Cukai. Proses penyidikan mengarah kesana, karena PT Trisna adalah rekanan yang membangun gedung itu tahap pertama.
Setelah pemeriksaan ini selesai, penyidikan mulai mengarah pada pegawai Bea Cukai, terutama yang terlibat dalam pembangunan gedung Kanwil Bea Cukai. Ada dua bagian yang akan diperiksa, yakni PPA dan KPA. Untuk PPA, kemungkinan ada 3-5 orang yang masuk dalam PPA ini, dan semuanya adalah pegawai yang punya jabatan di Bea Cukai. Sedangkan KPA, pejabat yang akan dipanggil bisa jadi Kakanwil atau pejabat setingkat kabid.
Disinggung mengenai adakah tersangka baru dalam pemeriksaan kali ini, Rohmadi mengaku setelah menetapkan dua tersangka yakni Agus Kuncoro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan satu lagi dari kontraktornya, Direktur PT Bintang Timur Nangdi, Nanang N. Terkait hal ini, dia tak menampik jika bisa jadi ada penambahan tersangka lagi. “Bisa jadi tersangka bertambah,” tegasnya.
Seperti diketahui, pembangunan gedung Kanwil Bea dan Cukai Jatim ini dibangun secara bertahap. Tahap pertama yang terdiri dari dua lantai, yakni lantai 1 dan 2, diselesaikan pada tahun 2011 lalu dengan pembangunan tahap pertama yang menyerap anggaran APBN sebesar Rp 30 miliar. Untuk tahap dua, pembangunan difokuskan untuk mengerjakan gedung lantai 2 dan 3 dengan anggaran Rp 6,5 miliar.
Namun, hingga target akhir tahun 2012, pembangunan itu tak pernah selesai karena terindikasi terjadi penyimpangan. Dan kerugian sementara yang dapat ditaksir yakni mencapai Rp 2 miliar. Tak hanya itu, Kejati juga telah menetapkan PPK Agus Kuncoro dan Direktur PT Bintang Timur Nangdi, Nanang N sebagai tersangka. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar