Senin, 20 Januari 2014
Ekeskusi Mati Sugik Tertunda, Bukti Grasi Ke Presiden 'Nyantol' di MA
KABARPROGRESIF.COM : Eksekusi terpidana mati, Sugianto alias Sugik yang di jadwalkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dalam waktu dekat bakal mengalami kendala, lantaran Sugik sendiri telah mengajukan grasi ke Presiden RI pada tahun lalu, namun surat pengajuan grasi nya masih nyatol di Mahkamah Agung (MA).
Untuk itu, Kejati Jatim berencana akan mengirimkan surat ke MA terkait proses pengajuan grasi ke Presiden RI itu. Menurut Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Andi M Taufik menguraikan, pihaknya memang telah mengirim jaksa ke Lapas Klas I Surabaya di Porong untuk menanyakan grasi pada Sugik pada pekan lalu.
Dari pertemuan itu, Sugik memastikan sudah mengajukan grasi ke Presiden pada tahun lalu. "Rupanya sudah diajukan tahun lalu, sehingga dia tak terkena UU No 5/2010 tentang grasi," jelasnya wartawan, senin (20/1/2014).
Dijelaskan Andi, proses grasi dari Sugik membuat pihaknya harus menunggu jawaban dari Presiden sebelum eksekusi dilakukan. Yang jadi masalah adalah, untuk bukti pengiriman grasi dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke MA telah ada. Namun bukti pengiriman dari MA ke Sekretariat Negara (Setneg) yang sampai saat ini belum ada. "Yang belum kami dapatkan itu bukti surat dari MA ke Setneg," tuturnya.
Untuk mengetahui bagaimana proses pengiriman grasi itu berjalan, makanya Kejati Jatim akan secepatnya menyurati MA kenapa bukti surat itu 'nyantol' di MA. Dari penjelasan MA, tentu akan bisa diketahui bagaimana proses grasi Sugik ini. "Kami tak akan menunggu lama dan sesegera mungkin berkirim surat ke MA untuk menanyakan hal ini," terangnya.
Kepala Kejati Jatim, Arminsyah sebelumnya mengakui, pihaknya masih punya tunggakan eksekusi untuk terpidana mati. Dari tujuh terpidana mati yang ada di Jatim, napi kasus pembunuhan bernama Sugianto alias Sugik akan ditentukan secepatnya. "Kami rencanakan eksekusi secepatnya," ujar Arminsyah.
Diakuinya, ada delapan terpidana mati yang tersebar di beberapa Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jatim. Cuma, satu terpidana mati Peninjauan Kembali (PK) nya yang dikabulkan oleh MA, sehingga hukumannya berubah menjadi 15 tahun penjara. Dia adalah Hengky Gunawan, gembong narkoba asal Surabaya. Tujuh terpidana mati lainnya masih belum dieksekusi, diberi kesempatan waktu untuk mengajukan grasi ke Presiden atau PK ke MA. "Karena ini menyangkut urusan nyawa, kejaksaan tak mau gegabah melakukan eksekusi," katanya.
Tujuh terpidana mati di Jatim yang menunggu eksekusi adalah Raheem Agbaje Salami dan Sugianto alias Sugik (Kejari Surabaya), Aris Setiawan (Kejari Perak), Miarto bin Paimin dan Misnari bin Margelap (Kejari Probolinggo), Nur Hasan Yogi Mahendra bin H Abdul Choni (Kejari Lamongan), dan Edi Sunaryo bin Suparji (Kejari Tulungagung) (Komang).
0 komentar:
Posting Komentar