Jumat, 24 Januari 2014
Kejari Surabaya Cium Ada Gratifikasi Dalam Pelapasan Lahan MERR II C
KABARPROGRESIF.COM : Tim penyelidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menemukan indikator kuat adanya gratifikasi pada pelepasan lahan pembangunan jalan Middle East Ring Road (MERR) II C di Kecamatan Gunung Anyar.
Indikasi itu diyakini tim penyidik, dari hasil keterangan para saksi yang telah dipanggil serta data yang sudah dikantongi penyelidik.
Nur Cahyo Jungkung Madyo, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Surabaya mengatakan, saat ini tim masih menelaah aspek yuridis ada tidaknya penyimpangan dalam kasus ini.
“Tim mempelajari hasil keterangan saksi berikut data yang sudah dikantongi. Dugaan kami ada gratifikasi di situ,” ujarnya (23/1/2014).
Nurcahyo menambahkan, hingga saat ini sudah 10 orang dimintai keterangan. Diantaranya Erna Purnawati, Kepala Dinas PU Bina Marga Surabaya dan lima pejabat lainnya.
Sayangnya, ditanya Apa saja indikator gratifikasinya, Cahyo enggan menjawab rinci. “Nanti, itu kami masih mendalami (dugaan gratifikasi),” elaknya.
Meski begitu, hingga kini, lanjut Cahyo, Tim penyidik sudah menerima sebagian data yang dibutuhkan sebanyak dua bandel, termasuk dari pihak Dinas PU Bina Marga Surabaya dan masih proses penelitian oleh tim.
“Sebagian data sudah kita terima dari Dinas PU, dari situ, tim nantinya akan mengambil kesimpulan sementara, apa modus gratifikasinya, termasuk siapa pihak yang mesti bertanggungjawab,” tegasnya.
Seperti diketahui, untuk pembangunan Jalan MERR II C di Kecamatan Gunung Anyar,Surabaya, yang dimulai sejak tahun 2012 itu, pembiayaannya selain dari Pmkot, juga mendapat dukungan dari pemerintah pusat.
Untuk pelepasan lahan tahun 2013 sepanjang 1,6 kilo meter yang mencaplok 250 persil dengan luas 1,2 hektar, Pemkot mengeluarkan anggaran Rp 30 miliar. Dugaan awal, ada Pungli pada proses pelepasan lahan tersebut. (*/arf)
0 komentar:
Posting Komentar