Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Jumat, 10 Januari 2014
Polrestabes Surabaya 'Ngendonkan' Kasus Pencurian BB Kayu Ulin
KABARPROGRESIF.COM : Meski Sebelumnya pihak penyidik Polrestabes Surabaya telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara pencurian barang bukti (BB) Kejahatan Kayu Ulin, Namun hingga saat ini, Penyidik Polrestabes Surabaya belum juga mengembalikan berkas perkara itu yang sebelumnya dinyatakan P 19 (berkas belum lengkap,red) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
Padahal,Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjung Perak, Suseno, Pihaknya telah menerima BAP tahap I dari penyidik Polrestabes Surabaya pada Awal tahun 2013. Dikarenakan berkasnya belum lengkap, pihaknya mengembalikan berkas perkara itu ke penyidik pada akhir bulan Februari 2013
"Sampai sekarang kita masih belum menerima pengembalian berkasnya," terang Suseno kepada wartwawan, Jum'at (10/1/2014)
Meski penanganan perkara ini telah digantung oleh penyidik Polrestabes Surabaya hampir 3 tahun silam, Namun Suseno mengaku pihak Kejari Tanjung Perak tidak memberi batas waktu agar kelengkapan berkas perkaranya segera dilimpahkan. Terlebih keempat tersangka tidak pernah ditahan sehingga penanganan perkaranya tidak dikejar batas waktu masa penahanan.
Ke 4 orang yang dijadikan tersangka oleh penyidik Kepolisian dalam kasus ini yakni Tona, Suryansa, Marwan, dan Aminata. Mereka dikenal sebagai pemain kayu di Pelabuhan Tanjung Perak dan sebelumnya, Ke 4 tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 372, 363, 231, dan 480 KUHP.
Perlu diketahui, Kasus ini berawal dari Putusan Mahkamah Agung (MA) atas terpidana Suwaji sebagai pemilik kayu ulin sebanyak 2.433.410 m3, atau sejumlah 170.470 batang yang diduga ilegal. Dalam putusan MA yang diumumkan pada pertengahan tahun 2012 itu, Suwaji dibebaskan. Namun barang buktinya sebanyak 170.470 batang atau 2.433.410 m3 kayu ulin harus disita negara.
Barang bukti tersebut disimpan di Kompleks Pergudangan Margomulyo C7. Namun saat akan dieksekusi barang bukti kayu ulin di Kompleks Pergudangan Margomulyo C7 senilai miliaran rupiah itu sudah raib. Kejari Tanjung Perak langsung melaporkan kehilangan barang bukti kayu ulin tersebut ke Polrestabes Surabaya. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar