Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Selasa, 21 Januari 2014
Tak Kantongi Ijin, Dewan Minta Bongkar Pipa PT Suparma
KABARPROGRESIF.COM : Komisi C DPRD Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota Surabaya bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar Perda. Seperti yang dilakukan oleh PT Suparma terbukti melanggar Perda 10/2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan yakni dengan memasang dua pipa steam melintang di atas jalan.
Anggota Komisi C Dedy Prasetyo, mengatakan PT Suparma sama sekali tak taat peraturan yang ada di kota pahlawan ini, Bahkan perusahaan tersebut terkesan memandang sebelah mata pihak eksekutif dan legislative, dengan bersikap tidak kooperatif atas undangan dewan. Pihak dewan hanya ingin minta penjelasan dari manajemen PT Suparma Tbk terkait pemasangan pipa yang tanpa izin tersebut.
“ Pipa yang dipasang oleh PT. Suparman melanggar ijin dan harus dibongkar jika tidak akan diikuti oleh perusahaan lainnya,” kata Dedy. Senin (20/1).
Bahkan kata Dedy, walau sudah terbukti melanggar Perda, PT Suparma justru menegaskan akan memerpanjang izin pemasangan pipa steam tersebut. “Awalnya saja sudah tak benar, tapi justru ngotot untuk mengurus perizinannya,” ujar politisi Partai Demokrat ini.
Dari fakta yang ada, pemasangan pipa steam di kawasan Karangpilang tersebut sudah ada Surat Keputusan dari Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya 593.11/693/436.6.1/2011 tentang Penghentian Pemberian Izin Pemasangan Pipa Steam PT Suparma Tbk yang beralamat di Jl Mastrip 856, Kecamatan Karang Pilang. Artinya sudah tak ada peluang bagi PT Suparma untuk memasang pipa steam dan pipa itu harus dibongkar.
Sementara itu pihak manajemen Umum PT Suparma, Justiyo Hadi mengakui jika pihaknya sekarang ijin sudah habis dan sedang mengurus ijin. “Perijinan memang sudah habis 2011, dan minggu ini kita akan mengajukan ijin perpanjangan ke walikota untuk ketiga kalinya,” ujar Manajer Umum PT Suparma, Justiyo Hadi.
Dikatakan, PT Suparma memperoleh ijin penggunaan lahan damija dari Dinas PU Bina Marga pada 27 April 2010, dan ijin tersebut habis pada 2011. Lantas, manajemen PT Suparma mengajukan perpanjangan ijin pada Maret 2011. Pengajuan itu mendapat surat tanggapan dari Dinas PU Bina Marga pada 16 Agustus 2011, yang menyebutkan bahwa ijin penggunaan lahan damija telah habis dan PU Bina Marga tidak menerbitkan ijin perpanjangan. (*/arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar