Pages - Menu
▼
Pages - Menu
▼
▼
Jumat, 24 Januari 2014
Wayan Titip Desak Kejaksaan Penjarakan Bambang DH
KABARPROGRESIF.COM : Setelah diperiksa oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berkas kasus jasa pungut dengan tersangka mantan Walikota Surabaya Bambang Dwi Hartono dinyatakan P19 (Belum Sempurna) dan sudah dikembalikan ke penyidik Polda. Sekarang, penyidik Tipikor mencoba melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa. “Berkasnya memang sudah dikembalikan dan sekarang penyidik mencoba melengkapi petunjuknya,”kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setyono,kemarin (22/1).
Petunjuk yang diminta jaksa dalam berkas tersebut pertama, kejaksaan meminta supaya penyidik memeriksa ulang saksi ahli untuk melengkapi berkas perkara dengan tersangka Bambang DH. “Petugas dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus sudah berangkat ke Malang untuk meminta keterangan kepada saksi ahli hukum pidana dari Unibraw Malang. Ini sebagaimana petunjuk pihak kejaksaan,” ungkap Awi.
Selain saksi ahli, pihak kejaksaan juga meminta penyidik Polda Jatim supaya melakukan pemeriksaan ulang terhadap tiga terpidana dalam perkara Japung tersebut. Yakni mantan Sekkota Surabaya Sukamto Hadi, mantan Asisten II Muchlas Udin, dan mantan Kabag Keuangan Purwito.
Tiga terpidana itu saat ini sedang mendekam di Lapas Porong. “Sebagaimana petunjuk Kejaksaan, penyidik akan memintai keterangan kepada mereka,” sambung Awi.
Selain dua hal itu, ada satu lagi hal yang harus dilengkapi penyidik dalam perkara ini sebagaimana surat P-19 yang dikirim oleh kejaksaan.
Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya I Wayan Titip Sulaksana kembali mendatangi Polda Jatim untuk mendesak supaya perkara ini segera dituntaskan.
“Saya datang untuk bertemu dengan penyidik, Saya minta kasus ini segera dibawa ke pengadilan Tipikor, saya juga mendesak kejaksaan untuk menahan Bambang DH. Alat buktinya sudah cukup, dan ancaman hukumannya juga di atas lima tahun, maka kejaksaan harus menahannya. Supaya jangan sampai dia kabur sebelum proses hukumnya tundas,”pungkasnya. (*/Iko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar