Pages - Menu

Halaman

Rabu, 12 Februari 2014

2013, KLAIM SANTUNAN JASA RAHARJA TURUN 5 PERSEN


KABARPROGRESIF.COM : PT Jasa Raharja (Pesero) Cabang Jawa Timur mencatat klaim pembayaran santunan kecelakaan sebanyak Rp 251 miliar selama 2013. Jumlah tersebut menurun sektiar 5% dibandingkan jumlah pembayaran santunan pada 2012 yang tercatat sebanyak Rp 263,3 miliar.
 
Kepala Humas Jasa Raharja Jatim, Totok Ery Sukamto di Surabaya, mengatakan, menurunnya jumlah pembayaran santunan kecelakaan di Jatim tahun 2013 lalu didorong oleh makin tingginya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. “Kami terus melakukan upaya-upaya preventif untuk mengurangi jumlah kecelakaan di jalan raya. Termasuk diantaranya bekerjasama dengan kepolisian dalam melakukan sosialisasi dan menambah sarana-prasarana penunjang keselamatan di jalan raya,” ujarnya.

Dia menjelaskan, jumlah santunan kecelakaan yang dibayarkan Jasa Raharja Jatim selama 2013 diberikan untuk korban meninggal sebanyak Rp 145,75 miliar, untuk korban kecelakaan dalam perwatan sebanyak Rp 102,3 miliar, untuk korban kecelakaan cacat tetap sebanyak Rp 2,62 miliar, dan biaya penguburan sebanyak Rp 297 juta.

Totok menambahkan, pihaknya saat ini terus berusaha memberikan kemudahan untuk pembayaran santunan kepada korban maupun ahli waris korban kecelakaan. Salah satunya dilakukan dengna mengoptimalkan pelayanan melalui Mobil Unit Pelayanan Jasa Raharja. “Jadi mobil ini tugasnya mendatangi korban kecelakaan atau ahli warisnya untuk emmbantu menyelesaikan masalah administrasi yang mungkin timbul sehingga pembayaran santunan bisa dilakukan secepat mungkin,” katanya.

Saat ini, Totok menuturkan, rata-rata pembayaran santunan kepada korban kecelakaan dan ahli warisnya dilakukan dalam 4 hari, lebih cepat dari ketentuan pemerintah, selama 6 hari kerja. Sedangkan nilai santunan yang diberikan kepada korban dan ahli waris saat ini belum berubah yakni untuk korban meninggal dunia sebanyak Rp 25 juta, untuk korban luka diberikan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 10 juta, untuk korban cacat tetap maksimal Rp 25 juta dan santunan biaya penguburan sebesar Rp 2 juta. “Nilai tersebut untuk kecelakaan di darat dan laut, sedangkan untuk kecelakaan pesawat udara, nilai santunannya 2 kali lipat,” pungkasnya (*/arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar