KABARPROGRESIF.COM : PT Jasa Raharja (Pesero) Cabang Jawa Timur mencatat klaim pembayaran santunan kecelakaan sebanyak Rp 251 miliar selama 2013. Jumlah tersebut menurun sektiar 5% dibandingkan jumlah pembayaran santunan pada 2012 yang tercatat sebanyak Rp 263,3 miliar.
Kepala Humas Jasa Raharja Jatim, Totok Ery Sukamto di Surabaya, mengatakan, menurunnya jumlah pembayaran santunan kecelakaan di Jatim
tahun 2013 lalu didorong oleh makin tingginya kesadaran masyarakat dalam
berlalu lintas. “Kami terus melakukan upaya-upaya preventif untuk mengurangi
jumlah kecelakaan di jalan raya. Termasuk diantaranya bekerjasama dengan
kepolisian dalam melakukan sosialisasi dan menambah sarana-prasarana penunjang
keselamatan di jalan raya,” ujarnya.
Dia menjelaskan, jumlah santunan kecelakaan yang dibayarkan Jasa Raharja
Jatim selama 2013 diberikan untuk korban meninggal sebanyak Rp 145,75 miliar,
untuk korban kecelakaan dalam perwatan sebanyak Rp 102,3 miliar, untuk korban
kecelakaan cacat tetap sebanyak Rp 2,62 miliar, dan biaya penguburan sebanyak
Rp 297 juta.
Totok menambahkan, pihaknya saat ini terus berusaha memberikan kemudahan
untuk pembayaran santunan kepada korban maupun ahli waris korban kecelakaan.
Salah satunya dilakukan dengna mengoptimalkan pelayanan melalui Mobil Unit
Pelayanan Jasa Raharja. “Jadi mobil ini tugasnya mendatangi korban kecelakaan
atau ahli warisnya untuk emmbantu menyelesaikan masalah administrasi yang
mungkin timbul sehingga pembayaran santunan bisa dilakukan secepat mungkin,”
katanya.
Saat ini, Totok menuturkan, rata-rata pembayaran santunan kepada korban
kecelakaan dan ahli warisnya dilakukan dalam 4 hari, lebih cepat dari ketentuan
pemerintah, selama 6 hari kerja. Sedangkan nilai santunan yang diberikan kepada
korban dan ahli waris saat ini belum berubah yakni untuk korban meninggal dunia
sebanyak Rp 25 juta, untuk korban luka diberikan biaya perawatan sebesar
maksimal Rp 10 juta, untuk korban cacat tetap maksimal Rp 25 juta dan santunan
biaya penguburan sebesar Rp 2 juta. “Nilai tersebut untuk kecelakaan di darat
dan laut, sedangkan untuk kecelakaan pesawat udara, nilai santunannya 2 kali
lipat,” pungkasnya (*/arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar