Pages - Menu
▼
Pages - Menu
▼
▼
Kamis, 27 Februari 2014
Berkas Korupsi Bambang DH Dilimpahkan Ke Kejati
KABARPROGRESIF.COM : Tim Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya melimpahkan kembali berkas kasus dugaan korupsi dana jasa pungut dengan tersangka Bambang DH ke jaksa penuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Rabu (26/2/2014).
Dipimpin AKBP Sumaryono, Kasubdit III Tipikor Direskrimsus Polda Jatim, delapan penyidik tiba di Kejati sekitar pukul 09.00 padi. Dua bandel tebal berkas ditenteng dan diserahkan kepada jaksa penuntut.
Tim penyidik ditemui Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) pidana khusus Kejati Suryo Prianto dan tim. Di ruangan pertemuan di lantai 5, tim penyidik dan jaksa penuntut menggelar pertemuan dan ekspose singkat.
Sedikit keterangan dijelaskan penyidik Polda. AKBP Sumaryono mengatakan pelimpahan berkas tersebut atas nama Bambang DH, mantan Wali Kota Surabaya, dalam kasus dana japung Rp 720 juta. Dia mengaku semua petunjuk jaksa sudah dilengkapi, termasuk melengkapi dokumen yang kurang. "Jelasnya tanya ke Kabid Humas Polda," ujarnya.
Kasitut pidsus Kejati Suryo Prianto enggan berkomentar banyak. "Intinya tadi pelimpahan berkas Pak Bambang DH kedua," kata pria yang biasa disapa Pak Pipit itu.
Seperti diketahui, menyusul mantan Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf dan tiga pejabat pemkot yang sudah menjalani bui, mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim beberapa bulan lalu. Dia disangka ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana japung Rp 720 juta pada 2010 lalu. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar