Pages - Menu
▼
Pages - Menu
▼
▼
Kamis, 27 Februari 2014
Cabuli Anak Sahabat, Warga Kandangan Terancam Hukuman 15 Tahun
KABARPROGRESIF.COM : Bejat, itulah kata yang tepat ditujukan ke Djaroh (43) warga Kandangan 1 RT 1 RW 1 Kandangan Benowo Surabaya. Demi melampiaskan nafsu bejatnya, pria yang sudah beristri ini ,tega mencabuli anak sahabatnya sendiri hingga hamil.
Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar secara tertutup di ruang sidang Tirta 2 PN Surabaya, Rabu (26/2/2013).
Dijelaskan dalam surat dakwaan, yang dibacakan oleh JPU Eko Nugroho dari Kejari Tanjung Perak, Perbuatan Djaroh dilakukan pada Jumat 29 Nopember 2013 di jalan raya Kandangan no 21 Rt 01 Rw 01 kelurahan Kandangan Benowo Surabaya.
Djaroh membujuk korban DK (15 tahun) untuk berhubungan suami isteri. Djaroh diketahui memacari korban selama dua tahun namun tanpa sepengetahuan orangtua korban yang berteman akrab dengan terdakwa.
Diketahui juga, terdakwa mencabuli korban sejak Juli 2013 di rumah terdakwa. Terdakwa berjanji pada korban tidak akan mempermainkan dan meninggalkan korban.
Hingga pada 28 Nopember 2013, korban diketahui hamil. Mengetahui korban hamil, terdakwa berjanji akan menikahi. Terdakwa lalu mengajak jalan-jalan korban ke Malang selama 10 hari dengan janji akan dinikahi.
" Atas perbuatannya, terdakwa diancam pasal 81 ayat (2) UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar JPU Eko usai sidang. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar