Pages - Menu

Pages - Menu

Kamis, 27 Februari 2014

Cabuli Bocah , Wanita Penjaga Rental Kaset Divonis Tiga Tahun

KABARPROGRESIF.COM : Maslichah (34) warga Jl Wonocolo, tak henti-hentinya menangis saat menjalani sidang lanjutan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ibu rumah tangga yang tega mencabuli sejumlah bocah SD dan SMP itu divonis tiga tahun penjara akibat mengajak bersetubuh anak-anak. Meski tak terima, Ia mengaku menyesali perbuatannya.

Sidang terhadap Ibu dua anak tersebut berlangsung sangat cepat di ruang sidang Kartika II PN Surabaya. Sidang Rabu (26/2) sore, sejatinya beragendakan keterangan saksi korban. Namun kemarin, Majelis Hakim Ketua Bambang Hermanto melanjutkan agenda sidang hingga ke pembacaan putusan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Sugiharta mendatangkan dua korban AN (14) dan RV (13) yang merupakan bocah SMP di kawasan Jl Gembili, Surabaya, sebagai saksi. Salah seorang saksi lain yakni guru kedua korban. Ketiganya kompak membenarkan jika terdakwa telah melakukan tindakan kekerasan, serangkaian ancaman, kebohongan, tipu muslihat dan membujuk anak-anak untuk melakukan perbuatan cabul.

“intinya saksi membenarkan dan menjelaskan telah menjadi korban tindakan asusila sebagaimana yang didakwakan terhadap terdakwa,” ujar Nyoman ketika ditemui usai sidang.

Adapun usai mendengarkan keterangan para saksi, terdakwa lantas mengakui perbuatannya dan menyatakan menyesal. Dalam keterangannya di muka sidang, Maslichah yang merupakan penjaga rental kaset ‘Juragan Game’ mengaku bila terpaksa melakukan perbuatan cabul karena kerap berselisih paham dengan sang suami.

“Kami sekaligus menuntut terdakwa selama empat tahun penjara denda Rp 60 juta subsidair 2 bulan kurungan. Terdakwa menyalahi pasal 82 UU RI No. 28/2002 tentang perlindungan anak,” urai I Nyoman.

Tak butuh waktu lama, Hakim Bambang Hermanto juga menjatuhkan vonisnya usai Maslichah melakukan pembelaan secara lisan. Melalui beberapa pertimbangan, penjaga rental kaset permainan itu lalu divonis tiga tahun penjara serta denda Rp 60 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Sementara itu, Frendika, penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim terhadap kliennya. Hal itu pula yang disampaikan terdakawa usai pembacaan vonis dan menandatangani berkas berita acara persidangan.

“Terdakwa mengakui dan menyesal, jadi langsung menerima. Jaksa juga menerima,” jelas Frendika.

Sebagai pertimbangan, masih kata Freandika, majelis berpendapat jika perbuatan terdakwa telah memenuhi unsure pidana lantaran menyalahi undnag-undang perlindungan anak. Terlebih, perbuatan tersebut dilakukan berulang-ulang dan bahkan salah seorang korban, RV telah disetubuhi sebanyak dua kali.

“Karena ada yang sampai dicabuli sebanyak dua kali,” tegasnya.

Perbuatan Maslichah mulai tercium petugas pada Juli 2013 lalu saat keluarga korban melaporkan perbuatannya ke Polrestabes Surabaya. Dalam keterangannya di hadapan penyidik, Maslichah mengaku jika suaminya kerap marah-marah dan tidak sering bercengkerama dengannya, sampai sampai Ia harus melampiaskan gairah seks nya kepada anak anak yang bermain di tempatnya bekerja sebagai penjaga rental kaset. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar