Pages - Menu

Halaman

Jumat, 28 Februari 2014

Pembangunan Smoking Area Kecamatan Tandes diduga Menyimpang, Kejari Perak Terjunkan Tim


KABARPROGRESIF.COM : Pembangunan smoking area (area merokok) dikantor Kecamatan Tandes bersumber dari dana hibah hasil cukai tahun 2013 Pemerintah Propinsi (Pemprop) Jatim  mulai di sorot Kejari Tanjung Perak. Pasalnya, Kejari menduga fisik  pembangunan ruang perokok aktif itu penyerapan biayanya tidak sesuai dengan nilai-nilai  anggaran yang dikucurkan sebesar Rp 69 Juta.

Saat ini pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak telah menerjunkan tim  untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan pembanguan area smoking di Kecamatan Tandes. Bahkan pihak Kejari  telah melakukan pemanggilan terhadap Sri Ayu, Kasi Pembangunan Kecamatan Tandes, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek itu.

Jaksa Penyidik, Ferdi Ferdinan membenarkan pemanggilan itu, bahkan pihaknya berjanji akan melakukan pengembangan penyelidikan lebih dalam lagi."Iya kita sudah panggil KPA nya dan kita masih lakukan pengembangan,"ungkap Ferdi saat di konfirmasi di PN Surabaya.

Saat di singgung apakah, pihaknya akan menyentuh Pembangunan smoking area di Kantor Kecamatan lainnya, Jaksa Ferdi hanya tersenyum kecil."Pokoknya kita kembangkan dulu,"ujarnya.

Dugaan penyimpangan pada bangunan smoking area di Kantor Kecamatan Tandes ini sangat  terlihat jelas dari fisik bangunannya yang hanya berukuran 2X3 m2, yang bangunannya  berada dibagian samping kanan Kantor Kecamatan Tandes.

Diruangan smoking area itu tidak terlihat fasilitas elektronik, seperti Televisi maupun AC, dalam ruangan itu hanya ada kursi santai dan alat hisap udara atau hexos. Bila diasumsikan, penyerapan dana pembangunannya berkisar 40 jutaan.

Seperti diketahui, dana hibah hasil cukai itu kucurkan Pemprop Jatim ke 31 Kantor Kecamatan di Surabaya, Hanya saja Kantor Kecamatan Sawahan yang tidak menerima, lantaran saat ini sedang dalam proses renovasi total. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar