Selain Gratifikasi Japung Muncul Graifikasi Pembangunan SSC
KABARPROGRESIF.COM : Dugaan Korupsi yang dilakukan Bambang Dwi Hartono, Mantan Walikota Surabaya semakin mengerucut saja. Belum tuntas menghadapi dugaan korupsi gratifikasi dana jasa pungut Pemkot sebesar Rp 720 juta. Kini Caleg DPRD Jatim dari PDI-P ini didera dugaan gratifikasi proyek pembangunan gedung Surabaya Sport Centre (SSC) Bung Tomo di Pakal Surabaya.
Hal itu diungkapkan Ahli hukum Universitas Airlangga dan aktivis Aliansi
Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) I Wayan Titib Sulaksana usai mendatangi
kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa
Timur. Dia ingin menanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi dana
japung Rp 720 juta yang dilakukan Politikus PDI-P Jatim ini.
Wayan mengatakan, kedatangannya untuk mengklarifikasi proses penanganan
kasus tersebut. Dia mempertanyakan keputusan jaksa penuntut yang mengembalikan
lagi berkas tersangka Bambang ke penyidik Tipikor Polda Jatim.
"Kalau memang alasannya karena bukti kerugian negara yang
dipertanyakan jaksa, karena sudah dimasukkan ke kas negara dalam kasus japng
sebelumnya, itu seharusnya tidak perlu jadi hambatan," kata Wayan Rabu
(19/3/2014) lalu.
Bahkan, lanjut Wayan, jikapun
kerugian negara sudah dikembalikan kepada negara, proses hukum tindak pidana
korupsi Bambang tetap harus dilakukan. "Itu sesuai dengan Pasal 4 UU
Tipikor. Apalgi ini extra ordinarry crime (tindak pidana khusus),"
ujarnya.
Diungkapkan, Pakar yang dikenal ceplas ceplos ini, ada keterkaitan antara kasus dugaan korupsi
dana japung pemkot Rp 720 juta yang menjerat Bambang DH, dengan proyek gedung Surabaya
Sport Centre di kawasan Benowo. Kata dia, ada indikasi gratifikasi pada
pembangunan SSC tersebut.
"Semula saya dan teman-teman LSM sebenarnya melaporkan dugaan
gratifikasi proyek SSC ke Polda. Gak tahu tiba-tiba jadi japung. Laporannya
tahun 2008," ungkap Wayan.
Dia menguraikan, data yang diperolehnya, saat itu dua orang anggota DPRD
Surabaya, W dan H, menemui Sukamto Hadi dkk terkait proyek SSC. W dan
mengatakan dewan tidak akan menyetujui pelaksanaan proyek SSC dengan alasan
tertentu. "Lalu Pak Sukamto menemui Bambang DH. W dan H ini mengakui
setelah itu keduanya menerima duit dari pemkot, yang kemudian bernama japung
itu," jelas Wayan.
"Itu sudah gratifikasi proyek SSC," tambahnya. Wayan menduga,
selain W dan H, anggota dewan lain juga menerima duit dari pemkot terkait itu.
Karenanya, bersama gabungan LSM, dia akan melaporkan itu ke Polda Jatim. Dia
mengaku "Tiba-tiba jadi korupsi japung," tandas Wayan.
Dia mengaku, setelah proses hukum korupsi japung selesai, pihaknya akan
melaporkan dugaan gratifikasi proyek SSC tersebut ke kepolisian atau kejaksaan.
Dia mengaku memiliki data terkait itu. "Nanti kita akan laporkan itu,
terkait pemberian uang pemkot ke dewan. Itu gratifikasi SSC," pungkas
Wayan.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Romy Arizyanto
mengatakan, Kejati Jatim dan Polda Jatim
sepakat untuk merampungkan kasus dugaan korupsi dana japung pemkot Rp 720 juta,
yang menjerat mantan Walikota Surabaya Bambang DH.
kepada Wayan, dia menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu penyerahan
berkas kedua kalinya dari penyidik Polda Jatim. Saat gelar perkara beberapa
waktu lalu, Polda dan Kejati sepakat akan merampungkan kasus yang telah
menyeret empat mantan pejabat sebagai terpidana.
Romy menguraikan, berkas dikembalikan jaksa penuntut karena penyidik
belum memenuhi petunjuk jaksa pada penyerahan berkas yang pertama.
"Sebenarnya pengembalian berkas kedua untuk melengkapi berkas yang sudah
diserahkan sebelumnya oleh penyidik. Saat ekspose penyidik menyanggupi untuk
memenuhi petunjuk jaksa," Jelas Romy usai menerima I Wayan Titib
Sulaksana.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu jaksa penuntut Kejati Jatim
mengembalikan lagi berkas kasus Bambang DH dalam kasus dugaan korupsi japung
pemkot Rp 720 juta ke penyidik Polda Jatim. Itu pengembalian kedua kalinya,
setelah Polda berupaya melengkapi berkas pada penyerahan berkas pertama.
Selain menjerat Bambang DH sebagai tersangka, Kasus ini sudah menjerat
mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf, tiga mantan pejabat pemkot,
Asisten II Pemkot Surabaya Muklas Udin, Sekretaris Kota Sukamto Hadi dan Bagian
Keuangan Purwito, sebagai terpidana. Keempatnya kini sudah bebas. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar