Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 04 Maret 2014

Hakim Vonis Tiga Penari Striptis Lima Bulan Penjar





KABARPROGRESIF.COM : Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Srijatmo Djoko Sungkowo menjatuhkan vonis 5 bulan penjara terhadap tiga terdakwa penari striptis, yakni Veny Mujayanti binti Sugeng, Vita binti Nartono dan Putri  Senin (3/3/2014).

Menurut hakim, Ketiga terdakwa ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 34 jo pasal  8 uu 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Meski terbukti mempertontonkan kemolekan tubuhnya  di depan umum, namun para terdakwa belum sempat menikmati hasil dari perbuatannya. Hal tersebut menjadi hal yang meringankan terdakwa. Namun, disisi lain hakim menganggap bahwa perbuatan terdakwa melanggar norma susila.

" Menjatuhkan hukuman lima bulan penjara potong masa tahanan," ujar hakim Djoko Sungkowo dalam putusannya.

Atas vonis tersebut, tiga terdakwa belum menentukan putusan apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding. Hal sama juga diutarakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ika Mauludina. " Saya pikir-pikir dulu pak hakim, lapor ke pimpinan dulu," tukas Ika mengakhiri sidang.

Sebelumnya, JPU Eko Nugroho,SH menuntut pidana penjara selama tujuh bulan pada tiga terdakwa.

Perkara ini berawal dari penggerebekan di Mall BG Junction di Jl Bubutan. Atas penggrebekan tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka, empat di antaranya adalah penari striptis atau penari telanjang.

Para penari telanjang yang berhasil diamankan tersebut antara lain, Putri (20) warga Wakhid Hasyim Kediri, Veny (19) warga Bangsal Kediri, Saskia (20) dan Sifa (20) warga Kediri. Sementara tersangka lainya adalah Dita (22) seorang Disc Jockey (DJ) warga Kediri dan Danang (31) warga Ngujung Singosari, Kabupaten Malang yang berperan sebagai germo.

Mereka, mempertontonkan tarian striptis ini berdasarkan order. Untuk sekali pementasan tari telanjang ini, pemesan wajib membayar Rp26 juta per paket. Angka tersebut sudah termasuk sewa tempat dan menari selama tiga jam. Dalam menjalankan bisnis ini, tersangka Danang berperan sebagai pencari order. Sementara empat perempuan akan menari dan menanggalkan satu per satu pakaian mereka dengan iriingi alunan musik disko.

Kasus ini sendiri terbongkar pada Kamis 17 Oktober dini hari. Saat itu, anggota Polrestabes yang menyamar mendapati empat penari dan DJ musik dalam keadaan telanjang tanpa busana. Untuk dapat  menikmati tarian ini, para pria hidung belang harus memiliki jaringan khusus karena tidak sembarang orang yang mendapat undangan.

Dalam menjalankan aksinya, diawali dari Danang yang mencari pelanggan. Setelah ada job, dia mengontak Sifa, DJ yang sudah lama dikenalnya. Selanjunya, Danang dan Sifa mencari penari yang bersedia berjoget seksi di depan tamunya. Dari hasil penyidikan, mereka mengaku baru dua kali mendapat order. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar